Dokumen Kasus Perusda Dinyatakan Lengkap

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Kasus dugaan korupsi Perusa Loteng Bersatu, segera rampung. Rabu Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya melimpahkan dokumen pembelian mesin pembuatan bata ringan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Kantor Kejaksaan dikerumuni warga

Kasi Pidus Kejari Praya, H.Hasan Basri, SH mengatakan, dengan adanya dokumen tersebut, semua berkas yang dibutuhkan BPKP sudah dinyatakan lengkap. Tugas Kejari saat ini hanya menunggu hasil kajian dari BPKP, terkait ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut. Dimana dalam beberapa hari kedepan tim BPKP akan turun ke Lombok Tengah. Tujuannya untuk mencocokan data dengan fakta di lapangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam dokumen pembelian yang diperoleh dari salah satu perusahaan di Surabaya Jawa Timur tersebut, pembelian mesin pabrik bata ringan tidak dilakukan perusahaan, melainkan perorangan.

Namun dalam laporannya dibahasakan penggunaan modal Rp 1 milyar yang diberikan pemerintah daerah, pembelian dilakukan oleh pihak perusahaan. Tapi yang jelas lanjut Hasan, penyelesaian kasus Perusda Loteng Bersatu menjadi atensi kejaksaan yang harus diselesaikan tahun ini. “ Kita akan tetap professional. Sekarang kita tunggu saja BPK bekerja,” pungkasnya. |wis

Subscribe to receive free email updates: