Tender Seleksi Internasional di Dalam Aturan Turunan Perpres PBJ Terbaru

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan efektif diberlakukan 1 Juli 2018. Sosialisasi terus dilakukan mulai dari narasumber yang mumpuni seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala LKPP Agus Prabowo. Dalam kegiatan sosialisasi perpres ini disebutkan bahwa ke depannya proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia bisa diikuti oleh para pemain internasional.

"Dua bulan yang lalu bapak Presiden pimpin market akses, pada awal Juni yang akan datang kita akan menghadiri sidang EU, ke depan tender kita bisa diikuti oleh internasional dengan nilai tertentu," kata Agus.

Aturan Turunan Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai Tender/Seleksi Internasional

Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, Tender/ Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:

  1. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); 
  2. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); 
  3. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau 
  4. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.

Sedangkan berikut ini infografisnya:


“Tender/ Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud dalam hal tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 63 ayat (2) Perpres ini.

Badan usaha asing yang mengikuti Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.

Selain itu, Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.

Perpres ini juga menegaskan, pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

Subscribe to receive free email updates: