Lombok Tengah SN - Juru bicara Gabung Komisi mengatakan Melalaui Rapat Paripurna DPRD hari Kamis, 1 April 2021 yang lalu, Bupati Lombok Tengah telah menyampaikan penjelasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Dokumen LKPJ itu dibahas secara internal oleh DPRD melalaui pembahasan ditingkat komisi dan gabungan komisi DPRD, sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Ke Dua dan masa Persidangan Ke Tiga Tahun Sidang 2021 yang telah ditetapkan. Namun seiring dinamika yang berkembang dalam proses pembahasan secara internal di tingkat komisi, komisi I, Komisi III dan komisi IV memandang perlu melakukan klarifikasi datadan informasi dengan kepala OPD mitra kerja komisi, termasuk melakukan kunjungan lapangan dan kunjungan kerja. Hal itu dimaksudkan untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup penyusunan rekomendasi/catatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020.
"Dari hasil kajian dan klarifikasi masing-masing komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan masing-masing OPD mitra kerja, dapat dipahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2020, dilaksanakan dalam suasana bencana non alam covid 19, sehingga tentu berpengaruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang sama-sama kita cintai" ungkapnya.
Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dalam bentuk rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
1. Secara keseluruhan penyusunan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun Anggaran 2020, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Walaupun demikian, Gabungan Komisi memandang bahwa dalam penyusunan dokumen LKPJ perlu ditingkatkan koordinasi antara Tim Penyusun LKPJ selaku pengolah data dengan OPD selaku penyedia data. Hal ini menjadi penting kami sampaikan mengingat dalam pelaksanaan konsultasi Komisi dengan OPD Mitra Kerja, ada OPD yang tidak mengetahui data yang tertuang dalam dokumen LKPJ Sehingga tidak mampu dijelaskan secara detail terkait dengan target, realisasi dan pokok permasalahan yg ada. Hal ini tentu sangat pentinguntuk bisa dijadikan Pertimbangan bagi kepala daerah untuk kedepan betul-betul lebih mengedepankan sikap profesionalitas dalam menempatkan pejabat di semua OPD sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
2. Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah menilai bahwa secara umum kinerja Bupati Lombok Tengah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2020, telah diselenggarakan dengan baik, namun ada beberapa koreksi yang harus diatensi oleh Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan pada waktu yang akan datang, sebagaimana tertuang dalam catatan dan rekomendasi komisi dan Gabungan komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
3. Capaian pelaksanaan program dan kegiatans sebagaimanatertuang dalam lampiran I LKPJ Tahun Anggaran 2020, terhadap pelaksanaan program kegiatan, selain yang dialihkan untuk percepatan penanganan covid 19, agar diupayakan untuk menampilkan permasalahan yang dihadapi dan solusi yang konkrit dan terukur, sehingga ke depan akan menjadi tolak ukur dalam mengambil kebijakan.
4. Menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menetapkan 9 kebijakan strategis selama tahun anggaran 2020. Walaupun kita ketahui bersama bahwa, terkait dengan penundaan pembayaran insentif bagi para Tenagabkesehatan (NAKES) yang berada di garda depan dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020, masih tertunggak sampai sekarang. Hal ini tentu menjadi evaluasi bagi kita bersama agar Pemerintah Daerah lebih sensitif terhadap hal-hal yang seharusnya mendapatkan perhatian.
5. Mencermati tindaklanjut rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun anggaran 2019, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019. DPRD memandang bahwa pelaksanaan tindaklanjut yang dilaksanakan masih perlu terus ditingkatkan pada waktu yang akan datang