PPKM, Petugas Harus Humanis, Alfamart, Indomaret Diminta Tutup

Lombok Tengah, SN- Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK meminta seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan himbauan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan giat KRYD di wilayah Kabupaten Lombok Tengah harus dilakukan secara humanis. 

"Harus sesuai dengan SOP, memberikan himbauan secara humanis, komunikatif dan menghindari tindakan yang kontra produktif," tegas Kapolres saat memimpin apel kesiapan personil di lapangan apel Satpol PP Lombok Tengah, Jumat (23/7/2021) pukul 20.00 Wita. 


Dalam apel tersebut dihadiri Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, Kabag Ops Polres AKP Anton Indra Jaya S, Kasi Sat. Pol PP, 1 pletonTNI Kodim 1620 Loteng, 1 pleton Sat. Sabhara, 1 pleton Sat. Lantas, 1 pleton Sat. Reskrim dan Intelkam, 1 pleton Sat. Pol PP Kab. Loteng, 1 pleton BPBD dan 1 pleton Dishub. 

Menurut Kapolres, apel dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personil untuk mensosialisasikan dan memberikan himbauan tentang Surat Edaran Gubernur NTB / Bupati Lombok Tengah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro diwilayah Kab. Lombok Tengah. 

Kegiatan tersebut di laksanakan secara serentak oleh seluruh Polsek jajaran bersama dengan Koramil dengan unsur terkait , utk menekan penyebaran Covid - 19 khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Provinsi NTB pada umumnya. 

"Semua swalayan seperti alfamart maupun indomaret agar tetap diminta ditutup guna menghindari kesenjangan dengan pedagang kaki lima," tegas Kapolres. 

Usai melaksanakan apel, kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan patroli dan himbauan dengan sasaran masyarakat dan pedagang yang masih melakukan aktifitas sampai pukul 21.00 wita khususnya yang berada di pusat keramaian atau perbelanjaan di Seputaran Kota Praya, Taman Biao, Tonjeng Beru, Simpang 4 IPDN, Seputaran Masjid Agung Praya, Alun - alun Tastura dan Simpang 4 Tiga Dara. 

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian bingkisan sembako kepada masyarakat. 

Kapolres kembali menegaskan, himbauan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di wilayah NTB dan tindak lanjut Perda Prov.NTB No.7 tahun 2020, Pergub No.50 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19.

Subscribe to receive free email updates: