Fraksi PKB Soroti Capaian Realisasi Pajak



Lombok Tengah SN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa telah mencermati dan menganalisa terhadap isi dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang telah telah disampaikan oleh Bupati Lombok Tengah pada sidang paripurna beberapa hari yang lalu, yang memuat 7 ( tujuh ) jenis laporan yang disampaiikan diantaranya yaitu : Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.


Fraksi PKB setelah melakukan pencermatan pada laporan realisasi anggaran yaitu pada sisi pendapatan daerah yang bersumber dari : pendapatan asli daerah (PAD ), pendapatan 

transfer dan lain – lain pendapatan yang sah. pada kelompok pendapatan daerah yaitu pendapatan asli daerah ( PAD ) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain pendapatan yang sah, pada tahun anggaran 2021 pendapatan asli daerah pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah hanya mampu merealisasi sebesar 79,29 % yaitu sebesar Rp.163.077.512.900,58 (seratus enam puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah lima puluh delapan sen ) dari yang targetkan 

sebesar Rp. 205.662.812.133,00 (dua ratus lima miliar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu seratus tiga 

puluh tiga rupiah), pandangan Fraksi PKB bahwa pendapatan asli daerah ini realisasinya masih harus ditingkatkan kembali. "dan 

kalau kita melihat perbandingan dengan laporan realisasi anggaran tahun 2020, bahwa pendapatan asli daerah tahun anggaran 2021 ini lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp. 206.419.405.625,90 ( dua 

ratus enam miliar empat ratus sembilan belas juta empat ratus lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah sembilan puluh sen) dari yang ditargetkan sebesar Rp.193.954.302.747,12 (seratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah dua belas sen ) atau sebesar 106,43 %" ungkap Jubir Fraksi PKB pas sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda penyampain pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah kemarin.



Untuk itu, berdasarkan pemandangan umum Fraksi diatas, maka 

frkasi PKB DPRD Kabupaten Lombok Tengah “menyetujui” rancangan peraturan daerah tentang pertanggugjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021ini untuk dibahas pada tingkat pertama.





Subscribe to receive free email updates: