Wabup Beberkan RAPBD 2027

 


Lombok Tengah, SN Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Lombok Tengah.

Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan, sehingga program pembangunan daerah tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

“Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat berbagai dinamika yang menuntut penyesuaian dan restrukturisasi agar anggaran daerah tetap sesuai sasaran hingga berakhirnya tahun anggaran,” ujar Dr. HM. Nursiah saat menyampaikan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring capaian kinerja serta realisasi keuangan hingga akhir Semester I, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp1,23 triliun atau 48,8 persen. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,12 triliun atau 44,95 persen.

Menurutnya, perubahan APBD 2026 mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya, adanya kebutuhan pergeseran anggaran, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Langkah penyesuaian ini diperlukan agar seluruh program pembangunan daerah tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.

Subscribe to receive free email updates: