Portal Berita Terkini ~ Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengomentari penetapan Buni Yani sebagai tersangka.
"Tanya sama aparat. Saya tidak tahu," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani merupakan pengunggah video Ahok yang mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu melalui akun Facebook-nya.
Video tersebut menjadi viral dan membuat aksi unjuk rasa besar-besaran pada 4 November lalu. Ahok pun menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Buni menjadi tersangka bukan karena mengunggah video Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016, namun karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya.
Tiga paragraf yang ditulis Buni dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.