|
''Sesuai prosedur, karena oknum Kades tersebut masuk kategori pemakai maka kita mintakan assesmen ke BNNP Jawa Tengah, untuk itu dia kami kirim ke BNNP. Masalah nanti akan di rehabiliasi atau bagaimana yang menentukan adalah tim dari BNNP,'' tandas Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, Rabu (23/11).
Sebagaimana diberitakan, tertangkapnya Surani alias Singkek (54), warga Dukuh Plosokulon Rt.04/Rw.01, Ds.Kediren, Kecamatan Randu Blatung terkait peredaran sabu-sabu ternyata berbuntut. Masih dalam rangkaian perkara itu, Sutikno (40), seorang oknum Kepala Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung juga diamankan atas dugaan pemakaian obat-obatan terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan menjelaskan, pengungkapan kasus sabu-sabu di Randublatung dengan dua tersangka itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang berhasil dihimpun anggota Sat narkoba Polres Blora, bahwa ada seorang bandar sabu - sabu yang sering beroperasi di Kecamatan Randublatung.
Selanjutnya AKP Suparlan memerintahkan anggotanya untuk melakukan sejumlah pengintaian serta penangkapan, dan sabtu (19/11) lalu sekitar pukul 16.10 WIB, anggota Sat Narkoba berhasil meringkus Surani alias Singkek dirumahnya dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
22 Paket
Barang bukti tersebut diantaranya, 22 paket sabu - sabu, seperangkat alat hisap dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.900.000. Saat penangkapan itu, seseorang yang diketahui bernama Sutikno (40) dan tengah memakai sabu - sabu sempat melarikan diri begitu melihat petugas datang.
Karena identitas sudah diketahui, maka lewat pesan berantai petugas meminta Sutikno segera menyerahkan diri agar proses hukum segera selesai. Dan akhirnya Senin (21/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Sutikno yang diketahui seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Randublatung menyerahkan diri datang ke kantor Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan yang telah dilakukan.
Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Suparlan, saat ini sudah ada kabar kalau Sutikno diputuskan untuk direhabilitasi selama beberapa bulan. ''Barusan ada laporan dari anggota, bahwa saat ini sudah ada keputusan dari BNNP bahwa yang bersangkutan direhabilitasi,'' jelasnya.
Ditambahkan, meski sudah ada keputusan itu bukan berarti Sutikno nantinya tidak menjalani proses peradilan. ''Nanti tetap menjalani proses peradilan. Apakah dilanjutkan proses rahabilitasinya atau bagaimana tergantung hasil pradilannya nanti bagaimana,'' tambah AKP Suparlan. (Hendra)