KPK Indikasikan Tersangka Lain di E-KTP

KPK Indikasikan Tersangka Lain di E-KTP
Foto : SM/dok
JAKARTA – KPK terus menelusuri kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus E-KTP merupakan kasus yang besar.

‘’Seperti diketahui, kerugian negara berdasar hitungan BPKP mencapai Rp 2,3 triliun,’’ kata Agus di Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11). Agus menambahkan, dalam pengusutan kasus, KPK memanggil banyak pihak untuk menemukan bukti-bukti agar ada tersangka lain.

Menurutnya, dalam kasus yang merugikan negara dengan nominal begitu besar itu, tidak mungkin hanya melibatkan dua orang di kasus. ‘’Tidak mungkin hanya 2 orang itu yang terlibat. Masih ada pihak-pihak terkait kemudian nanti akan bertanggung jawab,’’tambahnya.

Karena itu, secara bertahap, KPK terus menulusuri, mengembangkan, dan mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka lain. ‘’Jika Anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang itu dalam rangka penelusuran kasus,’’kata Agus.

Agus juga mengatakan, rekening- rekening yang terkait kasus dengan total nilai proyek Rp 5,9 triliun sudah diblokir. Namun belum ada barang bukti yang disita. Sebab hal itu membutuhkan keputusan dari pengadilan. ‘’Sudah ada rekening yang diblokir.

Namun saya nilai tidak tahu persis. Kan menyita itu harus ada keputusan pengadilan,’’ ujarnya. Terkait penelusuran, KPK juga memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Dia menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung KPK. Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan E-KTP.

Irman menyanggah, jika disebut sebagai orang yang memutuskan pencetakan kartu e-KTP dilakukan di luar negeri. Proses lelang diakuinya dilakukan di dalam negeri.’’Pencetakannya bukan (saya) yang putuskan. Lelang dalam negeri,’’ujar Irman.

Semuanya ada tanggung jawab masing- masing. Ada yang lelang, tim teknis, ada panitia pemeriksa barang. Jadi kan ada pembagiannya, karena proyeknya besar.

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 30 September lalu. Dia disangkakan menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut bersama-sama dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
Petunjuk Pelaksanaan

Keluarkan Juklak

Untuk mengantasipasi permasalahan ke depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) serta imbauan untuk meniadakan pungutan terkait layanan masyarakat terkait kependudukan.
Termasuk, pembuatan e-KTP, pengurusan kartu keluarga, akta kematian dan akta kelahiran.

”Dengan juklak dan juknis, Inspektorat Jenderal Kemendagri sudah memiliki perangkat sampai tataran sampai kelurahan atau desa. Untuk meniadakan pungutan- pungutan. Itjen Kemendagri sebagai bagian dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan menindaklanjuti, bahkan bila ada laporan pungli Rp 1 pun. Namun dengan temuan Ombudsman, maka saya minta maaf dan akan saya ingatkan lagi perangkat di bawah,’’ kata Tjahjo di Mahkamah Agung, kemarin.

Menurut Tjahjo, kini sudah digalakkan pemberantasan pungli, tapi masih saja ada oknum-oknum yang diam-diam masih memberlakukan pungli. Maka selain akan terus mengigatkan bawahannya, Tjahjo juga mengharapkan masyarakat untuk melaporkan praktik pungli yang ditemukan.

” Ayo masyarakat, terutama di provinsi yang ditemukan Ombudsman ada pungli terkait E-KTP jangan ragu melaporkan. Mari bersama berantas pungli. Dan saya minta laporan tersebut juga informasinya detail agar lebih mudah dalam memprosesnya. Dan memberi saksinya. Sekali lagi saya minta maaf atas masih terjadinya pungli,’’kata Tjahjo. (sm/dtc)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :