Puluhan hektare tanah yang rencananya dibuat perumahan real-estate dan tempat wisata tersebut diduga didapat dari hasil tindak pidana pencucian uang. Tim KPK dalam proses penyitaan itu didampingi aparatur desa.
"Proses pembelian tanah yang dilakukan Rohadi dilakukan secara bertahap. Masing-masing tanah memiliki luasan yang berbeda dengan total luas puluhan hektare," ujar Supardi selaku penjual tanah ke Rohadi, Indramayu, Sabtu (12/11/2016).
Supardi, salah seorang penjual tanah ke Rohadi mengaku proses pembelian tanah dilakukan dengan secara bertahap. Masing-masing tanah yang dijual ke Rohadi memiliki luasan yang berbeda dengan total luas puluhan hektar.
Selain tanah, KPK juga menyita sejumlah aset Rohadi, seperti rumah sakit dan rumah mewahnya di Kabupaten Indramayu,serta sejumlah mobil yang diduga dari hasil pencucian uang juga disita, KPK menyangkakan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Rohadi dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil. Lalu, Rohadi dijerat kasus dugaan gratifikasi. Terakhir, Rohadi ditetapkan tersangka kasus pencucian uang.
Rohadi sendiri sudah dibawa ke meja hijau untuk kasus suap Saipul Jamil. Dia didakwa menerima uang Rp50 juta dari Saipul Jamil lewat pengacaranya, Berthanatalia. Kemudian, Rohadi juga didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp250 juta untuk Hakim Ifa Sudewi.