LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kini telah memperketat aturan parkir. Tidak boleh sembarangan parkir di sejumlah titik atau area terlarang. Bila melanggar aturan itu, ban nya akan digembosi (dikempiskan).
Sekda Loteng, HM Nursiah membenarkan adanya aturan dilarang parkir sembarangan. Itu pun sudah ada titik-titiknya yang telah ditentukan sebagai area dilarang parkir sembarangan.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua instansi pemerintahan. Melainkan aturan ini hanya berlaku khusus di kawasan Kantor Bupati. Seperti, di sebelah ruangan Humas Pemkab Loteng. “Bila tidak mematuhi aturan, petugas akan menggembosi ban nya,” terangnya.
Sehingga, apabila mau memarkirkan sepeda motornya, harus diparkirkan di sebelah timur berdekatan dengan ruangan LPSE. Kecuali tamu, boleh memarkirkan sepeda motornya. “Kalau staf atau pegawai lingkup Pemkab Loteng tanpa pengecualian. Artinya, tidak boleh memarkirkan sepeda motornya di area yang telah ditentukan sebagai area dilarang parkir,” tungkasnya.
Pantauan wartwan koran ini, memang disejumlah titik telah ditentukan sebagai area dilarang parkir. Seperti di ruang Humas dan Protokol Pemkab Loteng. Dimana, di lokasi itu telah di tempelkan pamplet area dilarang parkir. Bila diidahkan, maka ban nya akan digembosi. “Kalau ada yang parkirkan motornya disini, maka ban nya akan saya kempesin. Karena ini perintah pak Sekda,” tandas staf Humas Pemkab Loteng, Jafar. |dk