Rencana Aksi Di Jakarta, Berikut Imbauan Kapolda Jabar Kepada Para Pengunjuk Rasa

Rencana Aksi Di Jakarta, Berikut Imbauan Kapolda Jabar Kepada Para Pengunjuk Rasa
INDRAMAYU - Tak hanya Polda Metro Jaya yang mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa yang rencananya dilaksanakan pada Jumat (2/12/2016) mendatang di Jakarta. dalam hal ini Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tetap mengedepankan situasi  kondusif dan tidak anarkis.

Dalam maklumatnya Kapolda menyatakan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak namun namun haruslah memelihara situasi kamtibmas yang kondusif. “Hal ini demi terciptanya rasa aman di masyarakat.”Terang Kapolda. Jumat (25/11/2016)

Pihaknya meminta agar para pedemo dalam menyampaikan pendapat dimuka umum untuk mematuhi pembatasan waktu yang telah ditentukan, termasuk memenuhi hak dan kewajiban serta mematuhi UURI Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan 3 hari sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat.

Selain itu, Kapolda juga meminta agar tak mengirimkan massanya dalam jumlah besar dalam mengikuti unjuk rasa, dan untuk menyelesaikan permasalahan hukum dia meminta untuk memberikan kepercayaan kepada Polri dan pemerintah. Pasalnya Polri dan pemerintah dapat menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, normatif, transparan bahkan berkeadilan.

Masih diimbau Bambang, saat berdemo untuk tidak membawa alat yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, dan atau bahan peledak, penusuk dan atau alat pemukul dapat dikenakan sangsi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 10 hingga 20 tahun sesuai dengan Pasal 1, dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Serta tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

Maklumat lainnya yakni tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial. Karena dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu milyar sesuai pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sementara itu, Kapolres Indramayu Ajun Komsisaris Besar Eko Sulistyo Basuki melalui Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi membenarkan jika pihaknya menerima maklumat dari Kapolda Jawa Barat. Bahkan dikatannya, dalam maklumat itu pun berisikan, tidak melawan perintah, menghalang-halangi atau menggagakan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya dan berkerumum dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh petugas yang berhak, dapat dikenakan sangsi hukuman penjara4 bulan 2 minggu sesuai pasal 216 ayat (1) KUHP dan pasal 218 KUHP.

" Imbauan juga berisikan para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sangsi sebagai turut serta dan atau intelectual dader sebagaimana  dimaksud pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP." Jelasnya

Selanjutnya, maklumat itu berbunyi, pada saat pelaksanaan unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan seperti jalan tol, arteri dan jalan khusus sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 12 (1) di pidana penjara paling lama 18 bulan.

“Untuk itu kami meminta kepada para pengunjuk rasa dapat tetap menghormati maklumat tersebut." pintanya

Subscribe to receive free email updates: