Keluarga pasangan suami istri (Pasutri) dari Tohirin dan Nurnengsih, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi tersebut meminta pemerintah untuk segera memulangkan kerabatnya itu ke tanah air,hal tersebut dilakukan menyusul adanya putusan bebas hukuman mati yang diberikan oleh kerajaan arab saudi di Riyadh terhadap keduanya. Orang tua dan kakak pasangan TKI ini setiap hari selalu mencari informasi tentang keberadaan adik dan kakak iparnya tersebut di tepatnya bekerja, pihak keluarga hanya memperoleh kabar bahwa keduanya tengah menjalani hukuman penjara di kota riyardh, dengan perkara pidana sihir kepada majikannya terdahulu
“Sejak Januari 2016, setelah menerima laporan kasus pasutri tersebut, KBRI Riyadh langsung mengambil langkah-langkah perlindungan diantaranya menemui mereka di tahanan dan menunjuk seorang pengacara bernama Ali Al-Ghamdi untuk membantu penyelesaian kasus hukum keduanya,” kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Minggu, (27/11/2016).
Kabar bebasnya pasutri TKI asal blok Mangir Desa Sliyeg Kabupaten Indramayu ini, disambut bahagia oleh pihak desa dan keluarga yang sudah menanti agar kerabatnya tersebut dibebaskan dari segala bentuk hukuman tersebut.
Pasutri asal kabupaten indramayu yakni Tohirin bin Mustofa dan Nurnengsih binti Tasdik dituduh majikannya melakukan sihir dan terancam hukuman mati pada Desember 2015 lalu.
Setelah melalui proses persidangan pertama serta pengadilan banding, akhirnya Tohirin dan istrinya berhasil diselamatkan dan telah bebas dari tuduhan sihir pada 25 November 2016 ini.