Portal Berita Terkini ~ Fifi Leiti Indra, adik kandung terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, mengatakan kakaknya tak pernah canggung dalam menghadapi persidangan.
"Cuman, ada merasa enggak fair (adil), kami semua juga merasa enggak fair kok, kenapa dipaksain (dijadikan tersangka)," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Padahal, kata Fifi, secara hukum memberitahukan bahwa Pasal 156a KUHP itu baru bisa diberlakukan bila sudah ada teguran keras dan diabaikan. Namun, dalam kasus Ahok tak demikian. Ahok dijadikan tersangka tanpa teguran terlebih dahulu.
Selain itu, Fifi juga bercerita Ahok selalu berbicara dengan keluarga dan bertanggungjawab. Sebagai adik, Fifi juga menilai Ahok memiliki hati baik.
"Cuma dia geregetan aja sama orang yang korupsi, sama orang yang enggak melakukan seharusnya sebagai pelayan rakyat," kata dia.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini disampaikan Jaksa setelah menyampaikan pendapat atas eksepsi Basuki dan kuasa hukumnya.