Pengadaan.web.id - Presiden Joko Widodo ingin merevisi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2017. Beberapa masalah pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sekarang ada menjadi perhatian pemerintah saat ini. Dia tak ingin lagi ada masalah ataupun celah yang memicu berpeluangnya para oknum dalam melanggar aturan proses lelang sektor PBJ.
Jokowi mengatakan, para menteri dan kepala lembaga harus memastikan proses lelang dilakukan dengan benar. Lelang juga bisa dilakukan diawal sehingga kegiatan bisa berjalan sejak Januari 2017.
"Saya minta kepada para menteri dan kepala lembaga agar mengawasi area yang rawan serta membuka celah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai implementasi pelaksanaan," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Praktik kecurangan juga harus dihilangkan dari proses lelang. Sebut saja, penggelembungan harga atau mark up, praktik suap kepada pihak terkait, modus kongkalikong dengan vendor, lelang fiktif dengan memanipulasi dokumen dan pemenang pengadaan. Hal-hal semacam itu tidak boleh lagi terjadi karena dapat merugikan keuangan negara dan mempengaruhi kualitas barang dan jasa.
"Selain mengoptimalkan pengawasan, saya juga minta setiap kementerian/lembaga melakukan reformasi besar-besaran pada sistem pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi," imbuh Jokowi.
Saat ini total transaksi elektronik pengadaan barang dan jasa 2016 sudah mencapai Rp 399 triliun. Sedangkan, e-catalog 2016 sudah memuat 81 ribu produk dengan nilai transaksi Rp 48 triliun.
Jokowi ingin transaksi melalui e-catalog lebih ditingkatkan lagi. Sehingga seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan lebih mudah, lebih sepadan, lebih transparan.
Pengadaan barang dan jasa juga harus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri, meningkatkan peran UMKM diharapkan dapat terus menumbuhkan ekonomi Indonesia.
"Saya minta dilakukan langkah-langkah perbaikan dari aspek regulasi, sehingga regulasi pengadaan barang dan jasa bisa lebih sederhana dan tidak berbelit-belit. Peraturannya saya minta bersifat harmonis dalam arti tidak berbenturan satu dengan yang lain, tidak tumpang tindih dan tidak multitafsir, tidak menjebak dan sehingga tidak membuat pelaksana takut, melaksanakan takut dikriminalisasi," pungkas Jokowi.