Menurut Feri, Tidak ada hubungannya apakah dia pejabat atau tidak dengan tugas dan fungsi Kejari. "Kalau ada bukti kita tak ragu tetapkan tersangka. Kalau bukti minim kita tidak bisa ambil resiko. Kita tidak ingin zolimi orang yang yang tidak bersalah" jelasnya.
Diakuinya, saat ini kasus pembangunan RPH Barabali itu sudah ada penetapan sidang,
Terkait dengan keterlibatan ,petugas PTP, Kajari menilai PTP hanya fungsi administrasi saja sementara, yang terlibat langsung dalam proyek tersebut adalah KPA, PPK, konsultan pengawas, kontraktor, sementara KPA dalam hal ini Kadis belum mengarah kesana tunggu hasil sidang, "belum ada yang mengarah ke sana" jelasnya. AM