Sebelumnya Kajari Praya Fery Mupahir di ruang kerjanya mengatakan sampai saat ini pihak Kejaksaan belum menemukan adanya keterlibatan L.Is dalam kasus korupsi BBD tersebut. "Dananya tidak sampai ke tangan tersangka, cuma lewat saja karena langsung ke rekening kelompok" jelasnya.
Pihaknya tidak mungkin memaksakan kehendak untuk menerima berkas perkaranya. "Tak mungkin P21 lah kalau tidak ada buktinya, bukti tersangka sudah menerima itu mana" jelasnya. Am