Sidang Aktivis Ketua KNPB Wilayah TImika, Steven Itlay. (Ilustrasi). (Foto: Dok KM) |
Jayapura, (KM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Komisi I, Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa meminta kembali kepada Kapolda Papua agar mempertimbangkan terkaiit Makar dan penghasutan dua aktivis, Hosea Yeimo dan Ismail Alua beberapa bulan lalu yang ditangkap.
“Kami meminta dengan hormat, agar dapat dipertimbangkan atas penetapan Pasal 106 Subsider Pasal 110 KUHP lebh Subsider Pasaal 157 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang makar dan penghasutan yg di pakai menjerat Hosea Yeimo dan Ismail Alua,”Kata kadepa, Rabu, (21/12/16) Melalui obrolan Facebook yang dikirim kepada kabarmapegaa.com.
Menurutnya, makar itu ketika serangan fisik dan lain-lain. Inikan tidak.
“Justru dengan perlakuan seperti ini akan membuat Papua terus disorot dunia internasional,”ungkapnya.
Pewarta : Alexander Gobai