Lombok Tengah, sasambonews.com,- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Lombok Tengah menyerahkan sepenuhnya kepada UPT Dikpora masing masing kecamatan untuk melakukan verifikasi terhadap berkas dokumen dari GTT yang sudah masuk.
"Kita meminta kepada UPT untuk menuntaskan verifikasi" kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga kabupaten Lombok Tengah H.L.Idkham Khalid yang ditemui di Awang Kecamatan Pujut.
Dia mengatakan SK GTT merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru dan juga sebagai persaryaratan untuk sertifikasi guru. Syaratnya tidak sulit hanya sedang menjadi guru aktif paling lama 2 tahun berturut turut. "Semula lima tahun namun drubah menjadi 2 tahun sesuai dengan pedoman dari pusat" ungkapnya.
Saat ini nama nama guru GTT sudah ada di masing masing UPT untuk dilakukan verifikasi oleh pihak UPT. Bagi mereka yang dinyatakan memenuhi syarat maka akan mendapatkan SK Bupati serta tunjangan sebesar Rp. 100.000. "Seluruh guru tanpa terkecuali yang penting memenuhi syarat yang tadi itu" kata Idham Khalid. AM
Related Posts :
Pria Paruh Baya meninggal Saat Mencangkul Sawah
SINAR NGAWI™ Ngawi-Seorang pria paruh baya, Gito (60), warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi meninggal dilokasi area persawahan… Read More...
Waspada, Maling Merajalela, Motor Dan Sapi LenyapLombok Tengah, sasambonews.com- Sungguh berhati biadab, di tengah kepanikan warga akan gempa, Pencuri malah mengambil kesempatan dalam mengu… Read More...
Sudah 91 Orang Meninggal, 206 LukaLombok Utara, sasambonews.com- Hingga saat ini tercatat baru 91 orang meninggal akibat gempa yang terjadi minggu malam kemarin. Sedangkan le… Read More...
Dompu Kirim Bantuan Korban Gempa KLUDOMPU, sasambonews.com – Berdasarkan arahan Bupati Dompu pada rapat dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah OPD tadi pagi, bahwa Pemkab … Read More...
XL Axiata Segera Bantu Korban Gempa KLUMataram, sasambonews.com. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) memastikan jaringan di sebagian besar wilayah Lombok dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pa… Read More...