Seperti yang dialami Usman warga Kecamatan Praya. Dirinya diminta untuk tes lagi karena dianggap SIM sudah mati saat mendaftar. "SIM kan sudah mati, saat daftar, jadi harus tes lagi" kata Agus anggota Satlantas Polres.
Agus mengatakan, Klipeng hanya sebuah persyaratan tambahan diluar ketentuan. Meski ada klipeng tak jamin bisa dapat SIM.
Semantara itu Kasat Lantas Polres Loteng AKP Pratiwi yang dikonfirmasi via telpon tak menjawab, bahkan ketika di SMS pun tak dibalas.
Sebelumnya Usman mengatakan dirinya sudah 4-5 kali dites baru dapatkan klipeng. Bayangkan dirinya bolak balik Polda setiap minggu untuk tes. Setelah dapat ternyata Klipeng tak berfungsi sama sekali. "Apa gunanya kita tes kalau kemudian tak bisa digunakan klipeng tersebut" ungkapnya.
Sebenarnya, awalnya SIM B 1 nya tidak mati, tapi karena gak lulus berulangkali, ahirnya SIM nya tak berlaku lagi. "Kami sudah pertanyakan ke Polda, bagaimana SIM kami sudah mati sementara belum juga lulus" jelasnya.
Dia mempertanyakan kebijakan Satlantas Polres Lombok Tengah, "dimana kepeduliannya, sudah lelah lelah namun tak diakui oleh Polres Loteng" jelasnya.
Untuk itu dia memutuskan untuk tidak buat SIM. "percuma saja, biar sudah saya tak punya SIM" jelasnya kesal. AM