Saat Ahok Jalani 11 Jam Sidang Pemeriksaan Saksi


Portal Berita Terkini ~ Selama sekitar sebelas jam, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani sidang yang keempat, Selasa (3/1/2016).

Sidang tersebut diselenggarakan di lokasi baru, yakni di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, yang dimulai pukul 09.00 hingga berakhir sekitar pukul 20.00.

Sebelumnya, sidang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Karena alasan keamanan dan rekomendasi polisi, tempat sidang pun dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.

Sebanyak 2.500 petugas gabungan daru unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya, diturunkan untuk mengamankan sidang tersebut.

Pengunjung sidang pun dibatasi. Tidak semua awak media bisa meliput langsung di ruang sidang.

Empat orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Ahok tampak cukup santai mengikuti persidangan. Sesekali ia tersenyum mendengarkan keterangan saksi yang hadir.

"Enggak apa-apa dia, senyum-senyum saja, ketawa-ketawa saja," kata Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI, Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan.

Kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir, menilai, secara umum persidangan Ahok berjalan baik. Meski para saksi seperti menekan Ahok, tetapi menurut dia, Ahok baik-baik saja.

"Penekanan ada tapi dia kan tidak merasa tertekan," ujar Andi.

Ahok juga disebut santai menghadapi penyampaian keterangan-keterangan saksi. "Kalau dia (Ahok) kan nothing to lose, jadi biasa-biasa saja, enggak ada yang kayak orang stres, dia santai, alhamdulilah," ujar Andi.

Para saksi

Saksi pertama yang diperiksa ialah Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Dia adalah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta. Novel menyatakan, unsur Ahok tidak sengaja menistakan agama terbantahkan.

Pada persidangan itu Novel membawa bukti, salah satunya berupa e-book tulisan Ahok berjudul 'Mengubah Indonesia', tahun 2008.

Novel menuding Ahok sudah menyerang isi surat Al Maidah di buku tersebut. "Jadi dari e-book itu halaman 40 paragraf satu dan dua, itu sudah menyerang Al Maidah," kata Novel, Selasa siang.

Ia juga menyatakan, Ahok saat menjadi calon wakil gubernur DKI pada Pilkada 2012 lalu, sudah menyerang Islam.

Novel membeberkan beberapa kegiatan Ahok lainnya yang ia nilai menodai agama.

Selain itu, ia menyerahkan surat kepada majelis hakim yang isinya meminta agar Ahok ditahan. Alasannya, Ahok dinilainya sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam.

Saksi kedua adalah Habib Muchsin Alatas. Dalam susunan kepengurusan FPI 2015-2020, nama Muchsin Alatas kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah.

Pada intinya, Muchsin mempertanyakan siapa politisi busuk yang dimaksud Ahok menggunakan ayat agama.

Sebab, Ahok tidak menyebut siapa politisi busuk saat pidato di Kepulauan Seribu. Kuasa hukum Ahok, kata Muchsin, sempat merespons bahwa Muchsin melaporkan Ahok atas dasar kebencian.

Namun, Muchsin menepisnya dengan menyatakan ia tidak bermasalah secara pribadi dengan Ahok. "Yang jadi masalah Anda telah menista, menoda agama," ujar Muchsin.

Saksi ketiga adalah Gus Joy. Adapun Gus merupakan Ketua Umum Koalisi Advokasi Rakyat yang pernah mendeklarasikan dukungan kepada Agus Yudhoyono pada 30 September 2016.

Sosok ini cukup dapat sorotan pihak Ahok. Sebab, Gus merupakan pendukung pasangan cagub dan cawagub DKI nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Gus Joy mengaku pendukung salah satu paslon setelah ditanya oleh tim penasihat hukum Ahok di ruang sidang. "Dipertanyakan kepada saksi, dan saksi mengakui," ujar Andi.

Keempat adalah Syamsu Hilal Chaniago. Dia merupakan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA).

Pada Jumat (7/10/2016) lalu, Syamsu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Oleh karena itu, ia dimintai kesaksian dalam persidangan.

Tanggapan Ahok

Seusai Persidangan, Ahok menggelar konferensi pers. Ia banyak menanggapi keterangan saksi, khususnya terhadap saksi Novel dan Gus Joy.

Ahok menyindir Novel yang pernah bekerja tahun 1992-1995 di restoran Pizza Hut. Namun, dalam BAP Novel, nama restoran itu tidak ditulis dengan benar, menjadi Fitsa Hats.

(Baca juga: Ahok Sindir Novel soal Kerja di "Pizza Hut", tetapi Ditulis "Fitsa Hats")

Ahok menilai, Novel seharusnya memerhatikan hal itu karena lembaran di BAP ditandatangani Novel. Ia juga menyatakan Novel menuduh dirinya telah membunuh dua anak buah Novel.

"Habib Novel menuduh saya membunuh dua anak buahnya, dan dia juga menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.

Ahok membantah tuduhan tersebut. Ahok menilai Novel bisa dipidana tujuh tahun jika terbukti bersaksi palsu.

Terkait Gus Joy, Ahok meragukan obyektivitasnya karena merupakan pendukung pasangan nomor satu, Agus-Sylvi.

"Makanya saya merasa saya dirugikan, saya tidak ada waktu untuk kampanye, seharian tiap minggu harus seperti ini," ujar Ahok.

Ia juga menyebut Gus Joy terbukti bukan berprofesi sebagai advokat, tetapi mengaku advokat. Menurut Ahok, perbuatan Gus Joy seharusnya bisa dipidana.

"Ternyata kalau Anda memakai dasi advokat itu, kalau tidak disumpah, Anda bisa dipidana tujuh tahun," ujar Ahok.

Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus ini, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa hari ini sebanyak empat dari enam orang.

"Yang tadi periksa baru empat karena waktunya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Subscribe to receive free email updates: