Gubernur Papua diminta cabut IUP dan PERGUB 41 TAHUN 2011


Jhon Gobai, Baju Biru, Saat bertemu dengan Tim Darip Polda (Foto:Ist/KM)
Timika, (KM)--- Dewan Adat Papua sebagai representative Masyarakat Adat Papua, khususnya di Wilayah adat Meepago yang meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai dan Mimika. diminta cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan  Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 41 Tahun 2011, tentang  Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

Hal ini disampikan Jhon NR Gobai, sekertaris II Dewan Adat Papua  dan juga ketua dewan adat Paniai, Selasa (31/01/2017), Kata dia, Pemberian IUP Eksplorasi  bagi PT. Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific pada tahun 2013, yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur  Papua, Nomor 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, menurutnmya telah diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat Pemilik Hak Atas Tanah, ini jelas bertentangan dengan Pasal 135 UU No 4 Tahun 2009. 

pihaknya menjelaskan Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Dia juga menilai, Peraturan Gubernur Papua No 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, di buat tanpa adanya PERDASI, padahal Pergub adalah pelaksanaan dari PERDASI dalam Pergub terutama pasal 13 yang isinya adalah “IUP diberikan oleh Gubernur” ini jelas bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009, karena dalam UU No 4 Tahun 2009 telah jelas batasannya.

Dia juga menjelaskan, untuk wilayah kabupaten adalah kewenangan Bupati, Lintas Wilayah Kabupaten oleh Gubernur. Ini jelas bertentangan dengan asas hukum Lex Superiori derogate lex inferiori (Aturan Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum lebih rendah).

"Sejak adanya UU No 23 Tahun 2014, telah ada pembagian urusan pemerintahan yang jelas, UU ini  tidak berlaku surut untuk Ijin-ijin yang diberikan oleh Pejabat Pemerintahan dan tidak dapat meniadakan ijin-ijin yang telah dikeluarkan oleh para bupati,"katanya. 

Lanjut dia, Pemberian IUP PT .Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific di Provinsi Papua dengan dasar Pergub No 41 Tahun 2011, jelas bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 terutama Pasal 7 dan Pasal 37 UU No 4 Tahun 2009, rujukan hukumnya UU No 21 Tahun 2001 adalah keliru karena dalam Pasal dan ayat dalam UU ini tidak ada yang menyinggung soal Pertambangan kecuali bagi hasil.

Dewan Adat juga, diduga ada konsipirasi dan kolusi antara Oknum Pejabat di Lingkungan Dinas ESDM Papua dengan Pemegang IUP, yang terkesan mengabaikan semua peraturan perundang undangan yang harus menjadi rujukan demi kepentingan Pemegang IUP.

"Pemegang IUP PT. Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific tersebut tidak pernah melakukan kegiatan apa-apa, sesuai dengan kewajiban pemegang IUP adalah dalam 6 (enam) bulan harus melakukan kegiatan di Wilayah Meepago dan juga tidak perna mendapatkan rekomendasi dari Bupati yang wilayahnya di plot untuk Pemegang IUP ini ,"Beber Jhon Ketua Dewan Adat Paniai.

Dia lagi, Peta serta wilayah konsesi dengan IUP Provinsi juga dipakai untuk membagi bagi kepada investor lain tanpa sepengetahuan masyarakat adat pemilik tanah, seperti yang dilakukan, dari PT. Benliz Pasific kepada PT. Madinah Qurataain untuk wilayah di Degeuwo, pada tanggal 19 November 2009 di Jayapura.

"Bupati Paniai tanggal 5 september 2011, sesuai dengan PERDASI No 14 Tahun 2008 telah mengusulkan kepada Gubernur Papua dan juga aspirasi masyarakat bahwa wilayah ini harus menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun wilayah itu telah ditetapkan pada tahun 2013 oleh Dinas ESDM Papua sebagai WIUP PT. Benliz Pasific. ini jelas merugikan masyarakat papua yang adalah Penambang Rakyat yang telah melakukan kegiatan dari tahun 2003.

"Dari data yang Dewan adat  dapat  dari DIRJEN MINERBA, Pemegang IUP ini juga merugikan Negara karena masih menunggak Kewajiban membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kepada Dirjen Minerba  selama tahun 2013,2014 dan 2016. "jelasnya.

Ini empat  tuntutan Dewan adat terkait Peraturan Gubernur Papua No 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Dewan adat meminta dan menegaskan kepada Mentri ESDM Republik Indonesia;

Pertama, Tidak mengikutkan kedua Pemegang IUP tersebut diatas didalam Verifikasi Perijinan dalam rangka CnC di Direktorat Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI, karena pemberian Ijinnya jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Kedua, Merekomendasikan kepada Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya, mencabut semua ijin yang dikeluarkan tanpa persetujuan masyarakat adat sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 dan UU No 21 Tahun 2001

Ketiga, pemegang IUP tersebut diatas telah merugikan Negara dengan menunggak Kewajiban membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Keempat, Bapak Gubernur Papua agar mencabut Pergub 41 Tahun 2011 dan Ijin ijin yang mengikutinya, ini produk Mantan Gubernur Bas Suebu.

Liputor: Andy-Go

Subscribe to receive free email updates: