Pengadaan.web.id - Kontrak Berbasis Kinerja atau Performance Based Contract (PBC), kontrak jenis ini lebih umum digunakan pada pekerjaan konstruksi, khususnya pada proyek pembangunan jalan. Definisi dari Performance Based Contract (PBC) adalah kontrak yang mendasarkan pembayaran untuk biaya manjemen dan pemeliharaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya secara langsung dihubungkan dengan kinerja kontraktor dalam memenuhi indikator kinerja minimum yang ditetapkan. Atau Kontrak Berbasis Kinerja (Performance Based Contract-PBC) juga dapat didefinisikan sebagai produk akhir dari pekerjaan konstruksi yang pencapaiannya sepenuhnya ditentukan oleh kontraktor dan pembayaran kontrak ditentukan oleh pencapaian kinerja sebagaimana yang ditetapkan di dalam spesifikasi kinerja dan keluaran dengan patokan pada standar kinerja minimal.
Kontrak PBC ini merupakan integrasi dari 3 proses, yaitu desain, pelaksanaan dan pemeliharaan, sehingga bisa dikatakan gabungan dari Design and Build (DB) dan layanan pemeliharaan dengan system kontrak lump sum. Adapun tujuan dari penerapan PBC adalah untuk membangun suatu kondisi yang mendorong penyedia jasa konstruksi untuk sadar akan pentingnya mutu atau kualitas. Kegagalan kontraktor dalam pencapaian mutu akan berdampak langsung ke kontraktor jasa itu sendiri.
Kontrak berbasis kinerja mengharuskan pemilik proyek (owner) untuk menentukan spesifikasi teknis, teknologi, bahan baku dan jumlah bahan baku yang diperlukan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran kepada penyedia didasarkan atas jumlah input yang digunakan. Dengan PBC pemilik proyek tidak secara rinci menentukan metode atau material apa yang digunakan, sebagai gantinya pemilik proyek menetapkan indikator kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi adanya lubang dengan diameter tertentu, pengelupasan lapisan permukaan, tidak boleh ada retakan atau amblas, marka jalan harus terlihat jelas dan lain sebagainya.
Performance Based Contract-PBC juga menetapkan suatu pendekatan kontrak yang menyediakan insentif dan disinsentif atau keduanya kepada penyedia untuk mencapai standar kinerja atau target hasil yang terukur. Ukuran kinerja dinyatakan dalam tingkat layanan (level of services) dengan skala standar kinerja tertentu, termasuk periode waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan, disertai dengan pemantauan kinerja yang sistematik (performance monitoring) guna menilai kinerja kontraktor sebagai dasar pembayaran kontrak.
Pada jenis kontrak PBC terdapat keleluasaan bagi penyedia untuk menentukan perancangan, proses manajemen dan metode kerja yang paling efisien, termasuk untuk melakukan inovasi-inovasi teknologi dalam upaya tercapainya indikator kinerja. Dengan demikian mampu membuka peluang untuk meningkatkan keuntungan bagi penyedia sendiri karena penyedia dapat menghemat biaya melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas desain, proses, dan inovasi teknologi.
Prinsip dan Ciri Performance Based Contract (PBC):
- Kepuasan User.
- Pengalihan Risiko.
- Peluang Inovasi.
- Memotong Rantai Birokrasi.
- Kontrak Terintegrasi.
- Nilai Kontrak Lumpsum >Rp 100 M.
- Periode Kontrak ± 10 tahun.
- Perencanaan Teknis;
- Pekerjaan Konstruksi; dan
- Layanan Pemeliharaan.
Keuntungan Kontrak Berbasis Kinerja (KBK)
- Penghematan biaya dalam pengelolaan dan pemeliharaan asset jalan
- Pengelolaan penyelenggara jalan menjadi lebih efektif dan kapasitas lembaga akan meningkat
- Mendorong inovasi Penyedia Jasa dengan pengalihan sebagian risiko
- Peningkatan kepuasan pengguna jalan karena adanya jaminan tercapainya tingkat layanan jalan selama masa kontrak
- Kebutuhan pembiayaan proyek lebih pasti.
Contoh Prinsip Kerja Kontrak Berbasis Kinerja
Kontrak PBC ini menjadi satu solusi bagi penanganan jalan, baik dari sisi pemerintah agar bisa menyediakan jalan yang terus menerus dalam kondisi baik, maupun dari sisi penyedia jasa yang memandang bisnis ini menguntungkan dan menarik bagi mereka karena kondisi kontrak yang memiliki jangka waktu lama dengan panjang jalan yang cukup tinggi.
Dari segi penanggungjawab pembangunan, setiap tahun tidak disibukkan dengan lelang tender proyek. Penyedia diwajibkan memasang Papan Laporan Informasi Pengaduan bagi pengguna jalan, setiap jarak maksimum 5 kilometer yang dimulai pada awal ruas jalan dan diakhiri pada akhir ruas jalan sesuai dengan penjelasan yang terdapat di dalam kontrak. Papan Informasi Pengaduan tersebut harus dapat terbaca dengan jelas dan sekurang-kurangnya berisi tentang ”Keluhan Pengguna Jalan terhadap kerusakan atau pemenuhan tingkat layanan jalan dalam kontrak ini semua keluhan pengguna jalan dapat disampaikan ke nomor telepon atau nomor SMS atau alamat email yang disediakan oleh Penyedia dan alamat email tersebut dapat diakses oleh PPK atau Direksi Teknis.
Setiap keluhan pengguna jalan yang disampaikan harus segera diverifikasi dilokasi oleh Penyedia untuk ditindak lanjuti sesuai indikator kinerja yang disyaratkan di dalam kontrak. Selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Direksi Teknis. Untuk keperluan tersebut Penyedia harus menyiapkan seorang operator atau penanggungjawab dalam pencatatan secara rutin pada setiap keluhan yang disampaikan kepada PPK atau Direksi Teknis.
Dengan demikian masalah pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan kinerja sesuai kesepakatan kontrak. Sehingga tidak perlu ditanggapi oleh LSM, kepolisian maupun kejaksaan.
Sedangkan kelemahan dari Kontrak Berbasis Kinerja (Performance Based Contract-PBC) adalah sulitnya mendapatkan persetujuan dari otoritas anggaran. Pelaksanaan kontrak berbasis kinerja awalnya akan memerlukan biaya lebih tinggi dan perlunya pengeluaran yang bersifat multiyears. Selanjutnya dimasa-masa mendatang justru akan membawa efisiensi anggaran, karena kinerja yang diberikan oleh penyedia benar-benar terukur dan terjamin. Selanjutnya dengan manfaat yang diterima dari pelaksanaan kontrak PBC akan membawa pertumbuhan ekonomi dan kualitas masyarakat menjadi lebih sejahtera.