Asisten I setda Loteng H.L.M.Amin mengatakan dalam perda disebutkan bahwa apabila kepala desa berhenti karena tersangkut masalah hukum seperti korupsi maka ditunjuk sekdes selaku pejabat selanjutnya jika penjabat berhenti ditengah jalan maka ditunjuk pejabat lain atas usul camat. "Jadi sudah jelas yang mengusulkan calon penjabat adalah Camat bukan kadus atau perangkat desa lainnya,itu bunyi perda" jelasnya.
Sebelumnya camat Janapria H.Munir mengatakan pihaknya tidak mengetahui usulan warga atas nama Sanjaya sebab tidak ada pemberitahuan. "Seharusnya koordinasi dengan kami siapa yang diusulkan, tau tahu sudah diusulkan, kita merasa dilangkahi" jelasnya. Am