Yus Wenda, Ilst/KM |
Timika (KM)-- Tahanan Politik Anggota Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, atas nama Yus Wenda, tepat pada hari Selasa (31/01/ 2017) secara resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) Lapas kelas II B SP VI Timika Papua.
Hal ini di sampaikan Yanto Awarkion, selaku ketua I KNPB Wilayah Timika dalam pesan singkat kepada media ini kabarmapegaa.com, rabu (01/02/2017), kata Yanto Awerkian, anggota kami Yus Wenda telah bebas dari tahanan lapas, setelah dia ditahan selama 1 tahun penjara.
"Menurutnya, Yus Wenda adalah anggota KNPB, sehingga KNPB bersama Rakyat Papua jemput dan melakukan Ibadah syukuran atas bebasnnya anggota kami, "ungkap Yanto.
Yanto juga menyatakan, Yus Wenda, terdakwa kasus penganiyaan terhadap Kapolres Mimika AKPB H. Yustanto Mujiharso, SIK.M.Si, "sehingga Yus wenda divonis 10 bulan penjara, ditetapkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika, Rabu (10/08/2016) lalu, vonis selama 1 tahun penjara,"jelasnya.
lanjut dia, awalnya Yus Wenda, tangkap pada saat KNPB wilayah Timika mediasi rakyat papua, dan penanggung jawab politik bersama dengan parlemen Rakyat Daerah Timika (PRDM) melakukan ibadah doa mendukung ULMWP masuk anggota Full di MSG. pada 05 april 2016 lalu. di dihalaman gereja GKII Jemaat Golgota SP 13 kampung utikini Distrik Kuala Kencana, Timika papua.
Liputor: Melkisedik Yogi
Editor: Andy-Go