SINAR NGAWI™ Ngawi-Yang ke lima kalinya, Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, digelar. Achmad Roy Rozano Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Ngawi, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena penggunaan Dana Desa harus terserap maksimal, efektif dan tepat sasaran.
“Sudah menjadi komitmen sejak awal bahwa anggaran yang masuk ke desa harus secepatnya diserap. Tetapi penggunaan anggaran itu sendiri harus teridentifikasi semuanya, jangan sampai terjadi penyimpangan dan keluar dari juknis yang ada,” terang dia.Tambahnya, secara teknis penggunaan anggaran desa wajib hukumnya untuk dipahami oleh pihak desa. Seperti yang dilakukan di Balai Desa Gelung, Kecamatan Paron, puluhan bendahara umum desa termasuk para kepala desa dari dua kecamatan baik Paron dan Kedunggalar mendapatkan bekal untuk merealisasikan APBDes 2017 ini.
“Jadi mereka bisa merencanakan penggunaan Dana Desa disesuaikan dengan skala prioritas yang ada,” urainya lagi.
Dan perlu diketahui dalam perencanaan APBDes nanti harus ada komunikasi terus baik itu koordinasi maupun lainya dengan kita.
“Jangan sampai ada kekeliruan waktu SPJ baru disampaikan kepada kita,” jelas Roy demikian panggilan akrabnya,” pungkas Roy.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro