Sidang Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa Dimulai


Portal Berita NasionalJakarta - Sidang pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Selain pemeriksaan terdakwa, pihak jaksa penuntut dan pengacara Ahok juga akan menyodorkan bukti-bukti untuk diperiksa.

Sidang Ahok digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (4/4/2017) di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Ahok tampak mengenakan batik cokelat hari ini.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihak jaksa dan pengacara memiliki kesempatan untuk lebih dulu menunjukkan bukti-bukti terkait perkara dugaan penodaan agama.

"Kalau sudah selesai, kita memeriksa terdakwa. Setelah itu pemeriksaan kita tutup dan kita beri kesempatan untuk jaksa untuk tuntutan," ujar hakim Dwiarso.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

Subscribe to receive free email updates: