Namun sebelum surat penangguhan penahanan dilayangkan ke Polres, terlebih dahulu para kepala desa tersebut bertemu dengan Wakil Bupati Lombok Tengah L.Pathul Bahri di ruang kerjanya Senin 29/5.
Tanpak Ketua FKD Sahim bersama beberapa pengurus serius menbahas nasip rekannyabitu.
Seusai bertemu, Sahim mengatakan dirinya mengatakan akan melakukan proses mediasi dibawah sebelum melakukan penangguhan penahanan. "Ada proses dibawah yang harus dilakukan terlebih dahulu" ungkapnya singkat.
Sementara itu Wabup L.Pathul Bahri mengatakan menyerahkan mekanisme dibawah antara kepala desa dengan masyarakat. "Biarkan dahulu diselesaikan dibawah, ada proses yag harus dilakukan terlebih dahulu" terangnya.