Ribuan Rakyat Papua Menolak 1 Mei 1963 Anaksai Papua Ke Indonesia, di Kantor KNPB Timika, Senin 01 Mei 2017, (Foto: Andy/KM) |
Timika, KABARMAPEGAA.COM—Tepat pada 1 mei 2017 Rakyat Papua di wilayah Timika mediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika Melakukan Ibadah dan doa Pengampunan dan penolakan serta mengutuk keras 1 Mei 1963.
Menurut mereka 1 mei 1963 merupakan awal penjajahan terhadap bangsa Papua, kegiatan tersebut dipusatkan di halaman kantor sekertariat KNPB dan PRD jalan Sosial Freeport Lama Bendungan Kwamki Baru Timika, Papua.
Dari pantauan awak media ini, sejak pagi sekitar pukul 08:00 sampai 09:00 Waktu setempat masa dari berbagai sektor berdatangan ke kantor dengan menggunakan angkutan roda 4 dan roda 2. dengan aman dan tertip. momen sejarah tersebut, KNPB Timika mengambil thema” Ilegal Status Indonesia Di Papua” 1 mei 1963 awal Penderitaan Bangsa Papua. Terpasang spanduk didepan kantor Knpb dan PRD.
Waktu yang sama menurut ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay saat ditemui awak media ini menyatakan 1 Mei 1963, sesuai dengan perjanjian New York (New York Agreement) melalui suatu badan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) bernama: United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), Papua (Irian Jaya) saat itu, diserahkan dari Pemerintah Negara Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik.
Kata dia, 1 Mei 1963 merupakan hari aneksasi atau pencoblokan paksa oleh NKRI melalui rezim militerisme terhadap bangsa Papua Barat secara illegal. Bagi bangsa Papua barat 1 Mei sebagai awal malapetaka penderitaan bagi orang asli Papua.
Sejak itulah, terjadi Pengejaran, Penangkapan, Pembunuhan, Pemenjarahan dan Pembungkaman Ruang Demokrasi Bagi Bangsa Papua. Hak hidup orang asli Papua telah di rampas oleh Negara illegal Kolonialisme Indonesia.
“Untuk kepentingan Politik perluasan kekuasaan di wilayah papua. Sedangkan kepentingan Imprealisme Amerika untuk kepentingankekuasaan Ekonomi di West papua.sehingga rakyat papua dikorbankan,” Ungkapnya.
Dia juga menjelaskan 1 Mei 1963 merupakan hari Aneksasi Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat (West Papua), yang mana pernah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961. Begitupula dalam proses penyerahan kekuasaan Oleh UNTEA itupun dilakukan sepihak dan tanpa sepengetahuan rakyat Papua Barat.
Dan juga dalam pelaksanaan PEPERA tahun 1969, pun terjadi banyak kecurangan; diantaranya tidak terlaksananya pelaksaan referendum "One Vote, One Man" sesuai mekanisme internasional, yang terjadi malah dewan musyawarah yaitu 1025 orang yang memilih dari 800.000 jiwa di Papua saat itu.
Maka perjuangan rakyat Papua Barat menuntut hak menentukan nasib sendiri adalah hak universal yang harus didapatkan oleh bangsa manapun didunia sesuai dengan Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
Kovenan mengenai hak-hak ekonomi, social dan budaya dengan resolusi PBB 2200 A XXI berlaku 3 Januari 1976. Dalam dua kovenan tersebut memang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik, kebebasan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
Kesempatan itu juga, perwakilan Parlemen rakyat Daerah (PRD) Sem Kosay, juga menintah kepada rakyat papua tetap ada dalam garis komando KNPB dan PRD. ” jangan terpancing dengan Isu-isu di luar, karena untuk menentukan nasib bangsa Papua adalah ada di tangan rakyat,” Pesannya.
“Kosay juga memintah rakyat papua tetap mendukung Petisi dukungan Online maupun petisi dukungan Manunal, #BackTheSwim. #LetWestPapuaVoice. Internasional Supervised Vote For West Papua, untuk dukungan penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua. Sehingga kami tetap mendukung,”ungkapnya.
Ini tuntutan rakyat papua di timika dalam Memperingati hari aneksasi papua barat pada 1 mei 2017, rakyat papua Nyatakan sikap dan menolak kebaradaan pemerintah Kolonial Indonesia di papua barat sebagai ILEGAL.
Tuntutan pertama: Rakyat malanesia di papua barat menolak keberadaan Negara Republik Indonesia di atas Teritori west papua.
Kedua, Rakyat Malanesia di papua barat menolak hasil PEPERA 1969 dan Segera Gelar Referendum Ulang bagi bangsa papua. Ketiga: Rakyat Malanesia di papua Barat medesak kepada PBB dan Negara-negara Anggota PBB Untuk Tinjau Kembali Hasil Pelaksanaan PEPERA 1969 dan daftarkan Bangsa papua kembali kepada Dekolonisasi PBB.
Keempat: Segera Intervensi Pengawasan Internasional Untuk Papua Barat dalam Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib sendiri. Keelima: Rakyat Bangsa Papua sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Solidaritas dunia yang sedang lakukan penandatangan Petisi dan memberikan dukungan untuk hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua.
Liputor: Andy-Go, Melfin Yogi/KM