MATARAM,Sasambonews.com,-Tim penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Lombok Tengah akhirnya berhasil menuntaskan penyerahan dana kerohiman tahap ke tiga dari PT Indonesia Tourism Development Corportion (ITDC) kepada 35 penggarap tanah negara di KEK Mandalika.
Ketua Tim penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli mengatakan timnya telah bekerja melakukan verifikasi, identifikasi maupun uji ulang guna memastikan penyelesaian permasalahan lahan tersebut. "Tim bekerja, sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang telah disepakati. Di mana ada 109,6 hektare lahan bermasalah yang ada di 13 titik," terangnya.
Firli menyebutkan, dana kerohiman tahap ketiga yang diserahkan tersebut, mencapai Rp10,7 milliar yang diberikan kepada 35 orang penggarap di kawasan itu. Untuk tahap pertama sudah diserahkan senilai Rp12 miliar dan tahap kedua juga sudah diserahkan sebesar Rp10 miliar kepada 25 orang.
"Tim sudah bekerja sejak 26 Oktober 2016 hingga hari ini atau kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Hadir pada saat itu Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin, Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Utama PT ITDC, Abdulbar M Mansoer, Kapolda NTB Brigjen Polisi Firli, Danrem 162/Wirabhakti NTB, Kolonel Infanteri Farid Makruf, perwakilan dari BIN Daerah NTB, perwakilan pemerintah kabupaten Lombok Tengah, dan Kepala SKPD terkait.
Kapolda menegaskan, sesuai arahan Gubernur NTB pada Rapat koordinasi terakhir, bahwa dengan telah tuntasnya verifikasi tahap 3 dan penyerahan laporan oleh tim kepada Gubernur NTB, maka tugas tim sudah selesai.
Dengan selesainya tugas tim verifikasi, kata Kapolda, maka Pembayaran tahap ketiga oleh ITDC harus segera dilakukan. Pada rapat terakhir penyerahan yang di agendakan pada tanggal 29 Mei 2017 diundur menjadi hari ini 7 Juni 2017.
Ia juga mengingatkan, jika masih ada gugatan yang tersisa dari beberapa pihak, maka diminta kesiapan dari Kejaksaan dan BPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan wakil negara untuk menangani gugatan tersebut."Tim ini hanya bertugas menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dilapangan," ucapnya.
Sementara, untuk masalah pembersihan lahan, diserahkan ke ITDC untuk mengkoordinasikan dengan pemilik lahan.
Ia berharap ITDC lebih pro aktif untuk pembersihan lahan. Harus ada persiapan yang matang, karena ini adalah titik terakhir dari penyelesaian permasalahan sengketa lahan. Sedangkan ha hal yang belum terselesaikan agar diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan sesuai amanat Rapat Terbatas (Ratas) dan sesuai dengan SK Gubernur NTB didukung oleh data-data yang dihasilkan oleh tim verifikasi, pada hari ini pihak ITDC sebagai pihak pembayar uang kerohiman telah menyelesaikan tahap ke 3 penyerahan dana kerohiman kepada sebanyak 35 warga penggarap lahan di KEK Mandalika "Setelah ini selesai, maka tugas ITDC selanjutnya adalah mempercepat pembangunan KEK Mandalika ini," ujarnya.
Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin menyatakan dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak yaitu pihak pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan masyarakat sekitar KEK yang menerima dana kerohiman, akhirnya persoalan sengketa lahan KEK Mandalika selama hampir 30 tahun ini bisa selesai.
Wagub menegaskan Pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh penyelesaian dan pengembangan KEK itu. Diharapkan dari pengembangan kawasan ini, masyarakat akan menerima dampak positif dari pembangunan kawasan ini khususnya dan pada umumnya di NTB. "Tentunya nantinya akan bisa menumbuhkan geliat aktivitas industri pariwisata yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta menurunkan angka kemiskinan yang merupakan hajat Pemprov NTB selama ini," tandasnya. Ipr