Apa yang dikatakan PNS itu ada benarnya,jika memang tak penuhi syarat seperti pendaftar tak mencapai tiga orang maka seharusnya ditunda seleksi hingga benar benar siap. Akan tetapi pemda memaksakan diri untuk mengelarnya akibatnya Komisi ASN menolaknya.
Sekda Lombok Tengah H.Nursiah mengakui jika pendaftar kurang dari ketentuan yakni minimal 3 orang."tiga kali dilakukan penundaan karena kurang pendaftar" ungkapnya.
Untuk diketahui Pendaftar di kedua SKPD itu masing masing dua orang. Dari dua pendaftar satu yang memenuhi syarat karena mengikuti proses sampai akhir sementara satu orang tak mengikuti proses seleksi selanjutnya sehingga gugur. "Karena hanya satu yang memenuhi syarat maka tak ada pilihan oleh Bupati" jelasnya. Am
Di Pol PP sendiri ada dua pendaftar yakni Murti SH pejabat lama dan L.Aknal Afandi Kabag APU. Dalam perjalanan Murti tak ikuti satu seleksi karena tengah Umroh sementara Aknal mengikuti sampai akhir sehingga logikanya Aknallah yang berhak dilantik, begitu pula dengan Dinas PU ada dua pendaftar yakni Winarto saat ini menjabat Kepala Perizinan dan satu orang lainnya. Namun dari dua orang itu satu yang memenuhi syarat yakni Winarto sedangkan satu lagi tak lolos karena tak penuhi spesifikasi ilmu.
Menurut rencana seleksi kedua dinas itu akan diulang. Am