Mahasiswa Paniai di Manokwari Tolak Kebijakan Pemda Pengirimana Dana Via Rekening


Foto bersama usai diskusi, Kamis, (06/07) siang, di Kontrakan Wissel Merren Putera, Reremi Pemda Manokwari - Pet/KM

Manokwari, KABARMAPEGAA.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Paniai mengenai pengiriman dana study akhir dan pemondokan kini mahasiswa asal paniai yang sedang mengenyam Pendidikan di Kota Studi Manokwari, menolak tegas pengalokasian dana pendidikan melalui via rekening.

Penolakan pengiriman dana study akhir dan kontrakan  tersebut dilakukan disepakati melalui diskusi terbuka yang digelar pada Kamis, (06/07/2017) siang tadi, di Kontrakan Wissel Merren Putera, Reremi Pemda,Manokwari , Papua Barat.

Dalam diskusinya Juru  bicara Marthen Yogi mengatakan, rencana Pemda Paniai yang ingin mengalokasikan dana melalui melalui Via Rekening ini kami sangat menolak sebab,tahun sebelumnya pemda sendiri dibagi setiap kota study.

Kebijakan Pemda Paniai dalam hal pembagian study akhir melalui rekining, menurut Yogi,kebijakan sangat keliru.mahasiswa punya banyak kendala.

‘kami menuntut dengan tegas bahwa pencairan dana segera dialokasikan cepat. Ia pun berharap,agar pemda secepatnya turunkan dana kesetiap kota studi.
Sebab,kata Yogi berbagai alasan diantaranya, masa kontrakan habis serta banyak teman-teman yang sedang siap untuk PKL,KKN serta penelitian persiapan penyusunan Skripsi.

Sementara itu Pius Degei, menolak tegas penerapan sistem pola baru yaitu penyerahan dana pendidikan melalui Via rekening itu.

Kata Degei, penolakan pengirimana danastusy akhir dan kontrakan  sebagai dasar hukum kerena UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus telah memberikan sebebas-bebasnya untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri berdasarkan keinginan dan keluhan Mahasiswa, serta tidak ada intervensi dari pihak luar atau Jakarta.

“Sebagai kekuatan hukum kami menolak pola baru karena UU Otsus memberikan kami ruang kebebasan untuk menerima dana pendidikan sesuai harapan kami. Untuk itu, tidak perlu ada intervensi dari pihak atau pun dari Jakarta” ujarnya Jubu Bicara II Pius Degei.
Ia menjelskan,amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 telah menjelaskan Pemerintah wajib membiayai setia orang untuk memajukan sumber daya manusia.

Untuk itu, kata dia pemda paniai  sangat terlambat untuk pengalokasian dan pendidikan ditahun ini. Maka, dirinya sebagai Juru bicara  dua berharap agar pencairan secepatnya dialokasikan.

“Tahun ini  sangat pembagian dana kepada mahasiswa,”katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Koordinator Wilayah Kabupaten Manokwari di Manokwari, Aser Kudiai, mendukung penuh semua pembicaraan kedua juru bicara tersebut.

“ Saya sebagai BPH dan seluruh  secara tegas menolak pengiriman dana pendidikan melaui via rekening”tegasnya.

 “Pemda harus terima penolakan mahasiswa paniai Se- indonesia ini. Sebab, itulah hak kami untuk menolak,” ujarnya.

Sebelumnya,Mahasiswa Paniai Se-Jawa dan Bali menggelar rapat di semarang penolakan kebijakan pemda Paniai mengenai pengiriman dana pendidikan melalui via rekining.


Pewarta : Petrus Yatipai

Editor    : PM



Subscribe to receive free email updates: