SBOBET Indonesia - Pasangan suami istri LN dan Jef melakukan penggelapan, pencucian uang serta menilap duit dealer mobil sebesar Rp 25 miliar. Pelaku LN berprofesi karyawan dealer mobil PT Sumber Mulia Auto di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, pelaku LN melakukan manipulasi dokumen penjualan mobil dan tidak menyetorkan uang ke rekening perusahaan.
"Itu LN karyawan perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan," kata Kombes Ade Yaya Suryana saat dihubungi, Sabtu (8/7) malam.
Ade mengatakan pelaku LN sudah mengetahui proses administrasi hingga unit mobil bisa dijual oleh nasabah. Pelaku ini sudah dua tahun melakukan aksinya tersebut.
"Jadi sebenarnya dia (LN) melakukan transaksi-transaksi sendiri yang tidak dilaporkan ke perusahaan selama dua tahun," ujar Ade.
Kasus ini terbongkar, kata Ade saat rekannya melakukan audit keuangan perusahaan. Saat itu, rekannya curiga perusahaan mempunyai hutang yang besar dari penjualan mobil yang diurus oleh pelaku LN.
"Itu terbongkar ketika salah satu staf curiga bagian keuangan dan kemudian lapor ke bos bahwa perusahaan kok ada menanggung beban utang setelah diperiksa-periksa terbongkar," ucap Ade.
Sedangkan suaminya. kata Ade ia berpura-pura membeli mobil ke dealer tersebut. Kemudian, istrinya LN yang mengurusi proses adminitrasi pembelian mobil tersebut.
"Iya dia (Jef) beli mobil-mobil mewah, dia (Jef) beli lagi dan begitu terus. Sampai total kerugian 25 miliar," kata Ade.
Sementara itu, Ade mengatakan adik kandung LN, MDR juga membantu aksi kejahatan tersebut. Jef dan MDR menjual kembali mobil dengan harga di bawah pasaran. Jef berperan membeli mobil dari dealer tersebut, kemudian MDR berperan menjual kembali mobil.
"Pelaku membeli dibawah pasaran jadi banyak transaksi dibawah pasar," jelas Ade.
Hasil penjualan mobil yang dilakukan pelaku Jef dan MDR dibelikan rumah dan motor. Aksi ini sudah dilakukan LN sejak April 2015 hingga Desember 2016. Berkas kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sejumlah aset hasil dari penggelapan uang dealer disita polisi. Ada 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah yang totalnya senilai Rp 9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
AFILIASI :