Aktivis Kemanusian Sayangkan Pernyataan Menkopolhukam Terkait Kasus Deiyai




Aktivis Kemanusiaan Papua, Marthen Goo Foto : IST/KM

Jakarta,KABARMAPEGA/ MCW News.Com—Salah Satu Aktivis Kemanusian  di Papua Marthen Goo sangat menyayangkan pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto belum lama ini terkait kasus penembakan di Deiyai itu adalah bukan pelanggaran HAM melainkan murni kriminalitas. 

Marthen Goo menjelaskan, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di situ jelas pada Pasal 1 ayat (1),(3),(5), (6), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 71. 

Jika dilihat pada Pasal penjelasan dari Pasal 104, Maka kasus di Deiyai itu berpotensi terjadi pelanggaran HAM Berat. Karena di Pasal 104 ayat 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pembunuhan massal (Genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extra juducial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

“Korbannya ada juga dari anak-anak yang ditembak, Kenapa dia (Wiranto) malah mengkriminalisasi kasus HAM, dan adanya dugaan melakukan kekerasan verbal, selain adanya Menstrea,” ungkap Marthen melalui rilisnya via kepada media ini, Sabtu (12/08).

Selaku aktifis, Marthen sangat kecewa ketika membaca pernyataan Menkopolhukam soal kasus HAM di Deiyai, Papua. Ini menunjukan bahwa adanya dugaan Menkopolhukam menganggap masalah HAM di Papua itu hal biasa saja dan bahkan adanya dugaan menutupi kasus pelanggaran HAM di Papua.

“Apalagi, pernyataan Wiranto kalau kasus di Deiyai itu bukan kasus pelanggaran HAM tapi kasus kriminal. Pak Wiranto diduga sudah mengkriminalkan kasus HAM,” pungkasnya Marthen Goo. 


Pewarta : Dzul/MP/MCW

Subscribe to receive free email updates: