Dewan Paripurnakan Pencabutan Perda Kedudukan Keuangan Kades Dan Katdes

Nama nama anggota DPRD Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI ™ Ngawi-Masuki hari ke dua sidang paripurna DPRD Kabupaten Ngawi, pembahasan lebih berkutat pada pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bupati Ngawi, Budi Sulistyono dalam sambutannya menekankan tak ada dampak signifikan tentang pencabutan Perda tersebut.

“Jadi tentang pencabutan perda ini tidak ada yang terlalu signifikan dan dampaknya juga tidak terlalu besar,” terang Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi.

Tambah dia, munculnya Raperda baru yang berkaitan dengan pencabutan Perda tentang kedudukan keuangan kepala desa maupun perangkat desa secara filosofi hanya bersifat penekanan.

Dimana hak keuangan kepala desa maupun perangkat desa tetap bersumber pada Anggaran Dana Desa (ADD) bukan dari pengelolaan bengkok yang sudah masuk tanah kas desa.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko yang kerap dipanggil Antok menegaskan, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2006 merupakan bentuk amanah yang merujuk terhadap produk hukum diatasnya yakni Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Desa.

Sehingga kedudukanya Perda sebelumnya secara otomatis gugur dan tidak berlaku lagi.

“Memang secara normatif harus dicabut dan perlu diketahui di Ngawi ini sudah ada perda yang mengatur baik kepala desa maupun perangkat desa secara terpisah,” jelas Antok.

Sedangkan disisi lain legislator dari PDIP ini pengesahan Raperda menjadi produk hukum tetap daerah termasuk pendidikan memang peranya sangat vital.

Terutama penekanan pada karakter pendidikan yang selama ini tidak begitu berjalan seperti kebijakan penggunaan bahasa Jawa pada hari Jum’at yang pernah dituangkan kedalam aturan serupa sebelumnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: