SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dengan barang bukti berupa truk dump nopol AE 9123 KA, GP (37), yang merupakan salah satu perangkat Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, berurusan dengan Polisi atas dugaan penambangan batu ilegal dikawasan hutan RPH Begal. Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono kepada pewarta mengatakan, GP ditangkap petugas sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu kemarin,(16/08).
“Ada informasi yang mengatakan jika di area hutan masuk RPH Begal ada penambangan hasil tambang secara liar. Setelah dikembangkan dengan melakukan lidik berhasil ditangkap satu orang berinisial GP,” kata dia.
Tambahnya, GP usai ditangkap langsung ditahan di Mapolres Ngawi dengan status sebagai tersangka. Modus yang dilakukan dengan sengaja mengeruk batu hitam dari dalam hutang dan saat disergap petugas, GP tidak bisa menunjukan dokumen sah atas kegiatanya itu.
“Batu yang diangkut itu sesuai pengakuanya dibawa ke salah satu perusahaan penggilingan bahan material di wilayah Kedunggalar. Untuk mengungkap kasusnya yang bersangkutan sekarang ini terus diperiksa penyidik sedangkan truk yang dipakai untuk mengangkut dijadikan barang bukti,” pungkas AKP ES Martono.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro