Mereka diterima Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan desa Murdi S.Stp didampingi Sekcam Janapria, PLT Kades Langko, dan Ketua BPD Zulkarnain.
Tanah lapangan seluas puluhan are itu sudah berpuluh tahun dijadikan lapangan desa akan tetapi tiba tiba L.Rasyid mantan Kades mengklaim tanah itu milik Amaq Dulasih dan Amaq Rahayu dan dipinjam sementara oleh desa sembari menunggu ada lapangan baru.
Terhadap klaim warga tersebut, Murdi mengatakan untuk menyelesaikan masalah itu maka harus diselesaikan ditingkat bawah melalui musyawarah dan mufakat. "Saya serius selesaikan masalah ini, sabtu kita gelar pertemuan di Kantor Camat" kata Murdi.
Sekretaris camat Janapria Syamsul Rizal mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi masyarakat untuk bertemu di kantor camat.
"Kita berharap dengan pertemuan itu nanti persoalan ini akan tuntas, untuk itu kita minta ahli waris ataupun siapapun yang mengklaim harus bawa bukti autentik atas kepemilikan tanah tersebut. Am