SINAR NGAWI ™ Ngawi-Ada 8 desa tang menyebar di 6 kecamatan Kabupaten Ngawi dipastikan molor dalam pelaksaan Pilkades. Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mengatakan, tertundanya Pilkades karena masih adanya beberapa persoalan menyangkut dasar hukum pelaksanaan, jadi bukan lantaran ada unsur rekayasa yang sifatnya non teknis.
“Mengingat Pilkades kali ini sistim pelaksanaanya drastis berubah total baik tata cara pemungutan suara maupun syarat para calon kepala desa sesuai amanat UU Nomor 06 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa,” urai dia.Tambahnya pula, pihaknya masih menunggu Perda yang disahkan beberapa waktu lalu sebagai acuan detail di Perbup sehingga di perjalanan bulan Agustus ini sudah tuntas.
“Dengan demikian akan segera disosialisasikan sehingga pada Oktober mendatang, Pilkades bisa dilaksanakan secara serentak,” terang Kabul Tunggul Winarno.
Sementara, pada pelaksanaan Pilkades serentak tandasnya, akan dilakukan di 8 desa antara lain Gendol masuk Kecamatan Sine, Tambakromo dan Banjaransari keduanya di Kecamatan Padas, untuk Kecamatan paron ada dua desa yakni Sirigan dan Kebon, Simo Kecamatan Kwadungan, Gerih Kecamatan Gerih dan Paras di Kecamatan Pangkur.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro