Pada praktiknya, kompetensi di bidang pengadaan berkecenderungan diaplikasikan—pejabat fungsional yang menjadi anggota pokja—dalam ruang lingkup pemilihan penyedia saja. Padahal, cakupan kompetensi di bidang pengadaan sebetulnya melingkupi empat fungsi, yaitu fungsi perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, hingga pengelolaan kinerja dan risiko.
Dengan penguasaan standar kompetensi, pejabat pengadaan PPBJ sebetulnya memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam melaksanakan rutinitas pengelolaan pengadaan. Pasalnya, penguasaan kompetensi secara utuh membuka aksesibilitas bagi pejabat fungsional PPBJ untuk dapat bekerja di luar ruang lingkup “ke-pokja-an”. Jadi jabfung PPBJ siap ditempatkan di mana saja. Bukan hanya sebagai anggota pokja, misalnya, tetapi juga bisa membantu PA/KPA untuk perencanaan atau membantu PPK,
Saat ini LKPP telah menetapkan 23 standar kompetensi yang terbagi atas tiga jenjang jabatan, dengan rincian 9 standar kompetensi pada jenjang pertama, 8 standar kompetensi pada jenjang muda, dan 6 standar kompetensi pada jenjang madya.
Untuk memberikan kesempatan pengembangan karier yang jelas kepada pejabat fungsional PPBJ,LKPP pun telah menyusun skema kenaikan jenjang jabatan dengan mengatur batasan atau persyaratan capaian butir-butir kegiatan. Setiap butir kegiatan memiliki satuan atau nilai kredit yang berlaku kumulatif. Dengan adanya ketentuan persyaratan ini, pejabat fungsional PBJP pun dituntut untuk lebih aktif mengumpulkan angka kredit melalui realisasi butir-butir kegiatan agar dapat naik ke jenjang berikutnya.
LKPP juga telah menentukan variasi butir-butir kegiatan pada setiap jenjangnya. Pada jenjang pertama, misalnya, ada 187 jenis butir kegiatan. Sementara pada jenjang muda dan madya, pejabat fungsional PPBJ dapat mempraktikkan butir-butir kegiatan yang jumlah variasinya masing-masing sebanyak 175 dan 92 variasi. Jadi, untuk kenaikan pangkat jabfung PPBJ, pejabat fungsional PPBJ harus melaksanakan kegiatan yang ada pada tiap-tiap butir kegiatan.
Dalam hal persyaratan kenaikan jenjang jabatan pejabat fungsional PPBJ, LKPP memang telah menetapkan kerangka tingkatan berdasarkan pangkat dan golongan. Untuk jenjang pertama, contohnya, setiap pejabat fungsional PPBJ serendah-rendahnya harus sudah memiliki golongan III/a, sedangkan jenjang jabatan muda dan madya masing-masing harus memenuhi persyaratan golongan III/c dan IV/a.
Bekerja penuh
LKPP berharap seluruh pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) di instansi pelaksana untuk fokus mengalokasikan waktunya sebagai pengelolaan pengadaan. Pasalnya, pengalokasian waktu penuh bagi pejabat fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja pengadaan instansi, termasuk memberikan ruang bagi pejabat fungsional dalam mengembangkan karier di bidang pengadaan.
Pejabat fungsional PPBJ pun harus mengalokasikan waktu kerjanya untuk tugas-tugas utama minimal 80%. Sementara pada tugas penunjang, alokasi waktu kerja telah ditetapkan paling banyak 20% dari keseluruhan waktu kerja. Untuk itu, Ria mengharapkan setiap instansi dapat memberikan ruang atau keleluasaan bagi pejabat fungsional PPBJ untuk dapat mengalokasikan waktunya pada tugas-tugas pokok di bidang pengadaan.