SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dengan alasan kemanan, jalannya rekonstruksi Muh Mudiono, pelaku penganiayaan satu keluarga yang berujung salah satu tewas atas nama Neny Agustin yang tak lain calon istri pelaku, di Dusun Kapungan, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi pada Selasa 23 September 2017 lalu, terpaksa dilakukan secara tertutup di Mapolres Ngawi.
“Pelaksanaan rekonstruksi tidak mungkin dilakukan di TKP. Dengan mengingat dan menimbang terhadap keselamatan jiwa pelaku maka dilakukan di Mapolres Ngawi,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko.Tambah dia, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan untuk menemukan titik terang atas terjadinya penganiayaan yang menyebabkan Neny Agustin calon istri pelaku tewas demikian juga proses pembacokan terhadap tiga orang lainya di TKP.
Selain itu secara khusus pelaksanaan rekonstruksi yang memakan waktu 1 jam untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh polisi agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
“Tadi ada 30 adegan dalam rekonstruksi itu dan hasilnya dapat diketahui jika peristiwa yang menyebabkan meninggalnya salah satu korban memang dilakukan oleh pelaku secara spontan. Itu terlihat dari senjata tajam yang digunakan pelaku memang diambil dari dalam rumah korban. Awalnya pelaku ini tujuanya baik ingin menikahi korban (Neny Agustin-red) karena ada kesalahpahaman maka terjadilah peristiwa itu,” urai AKP Maryoko.
Urainya lagi, pada adegan ke-10 bisa diketahui Muh Mudiono dengan menggunakan golok pertama kali membacok korban Sumiyati ibunda Neny Agustin membuat sasaran pertamanya ini jatuh ke lantai.
Disusul adegan ke-12 baru pelaku membacok calon istrinya Neny Agustin dari arah belakang tepat mengenai telinga kanan dan belakang telinga kanan sebanyak 2 kali diteruskan lagi membacok leher bagian belakang.
Rupanya keberingasan Muh Muhdiono terus berlanjut, meski Neny Agustin menggelepar jatuh ke lantai pelaku masih melakukan pembacokan lagi mengarah pada dagu kiri, lengan tangan kanan, punggung bagian kanan, betis kaki kiri dan berakhir pada betis kaki kanan.
Amarah Muh Muhdiono belum redam, terbukti Sumiyem tetangga korban Neny ikut menjadi korban pembacokan demikian juga Pawiro Sikas kakek Neny.
Mendasar rekonstruksi ini, polisi tetap menjerat pelaku Muh Mudiono yang keseharianya sebagai pencari kroto dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro