Pemda Ancam Gugat Mendagri Ke PTUN

Lombok Tengah, sasambonews.com- Merasa dizolimi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri terkait Nambung, Pemda Lombok Tengah berencana akan menggugat Mendagri ke PTUN. "Kami akan gugat ke PTUN" kata Bupati Lombok Tengah menyusul telah ditetapkannya Nambung masuk ke wilayah Lombok Barat.

Menurut Bupati, pemerintah pusat seharus mengacu kepada undang undang tentang batas wilayah bukan mengacu ke Peraturan Pemerintah sebab jika mengacu ke P maka penilainnya akan subyektif.
Bupati menegaskan dalam peta wilayah, Nambung jelas msuk dalam wilayah Lombok Tengah. Dirinya tidak mempermasalahkan jika hasil kajian dan penilaian serta kajian teknis mengatakan ke Lombok Barat. "Kalau mengacu kepada PP maka undang undang harus dirubah, mana lebih tinggi PP dengan undang undang" jelasnya.

Bupati menilai ada ketidak beresan dalam penentuan batas wilayah tersebut sehingga untuk memperjelas persoalan maka dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN. "Kami akan gugat, kami memiliki dokumen yang kuat" tegasnya.

Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan dari Kemendagri soal Nambung tersebut. "Kita tunggui saja, kalau benar maka kita gugat" jelasnya. am

Subscribe to receive free email updates: