SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Ngawi, kedua wanita cantik yang kesehariannya sebagai pemendu lagu (PL) karaoke, mengaku kepada polisi bahwa dirinya terpaksa mengkonsumsi obat terlarang golongan 1 guna meningkatkan stamina dan vitalitas lantaran profesinya dianggap banyak menguras tenaga.
“Katanya dari pengakuan kedua pelaku untuk menghilangkan capek dan biar fit karena profesinya sebagai pemandu lagu yang mungkin sampai malam di tempat cafe karaoke,” ujar Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid.Tambah dia, baik PS perempuan asal Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Magetan maupun VJ asal Dusun Pilangpayung, Desa/Kecamatan Geneng, Ngawi selama setahun terakhir seringkali mengkonsumsi obat terlarang dan baik PS dan VJ memang sebagai pengkonsumsi bukan pengedar.
Seperti diketahui dari berita sebelumnya, Polisi berhasil menyergap dua orang perempuan yang berprofesi sebagai PL yang saat melintas di jalan umum masuk Dusun Pilangpayung, Desa/Kecamatan Geneng, Ngawi sekitar pukul 03.30 WIB pada Kamis lalu 19 Oktober 2017.
Saat digeledah oleh petugas, dari tangan PS ditemukan bungkus rokok yang berisi satu plastik klip warna putih yang diduga berisi barang terlarang seberat 0,26 gram, satu buah pipet kaca demikian juga handphone merek OPPO F3 warna gold.
Meski demikian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum, polisi menjerat PS dan VJ dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro