SINAR NGAWI ™ Ngawi-Pelaksanaan Operasi zebra selama 14 hari kedepan hingga berakhir pada 14 November 2017, setidaknya selama hampir sepekan telah menindak 550 pelanggar lalu lintas. Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin melalui Kanit Patroli Ipda Agus Andi, menerangkan bahwa untuk roda dua mendominasi pelanggaran utamanya tidak mematuhi rambu-rambu.
“Dari ratusan pelanggar didominasi 60 persen dari pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas dan perboden. Sedangkan sisanya 40 persen pelanggaran surat-surat kelengkapan berkendara baik STNK maupun SIM,” terang dia.Tambahnya, selain memberikan surat tilang, ada beberapa kendaraan yang terpaksa disita sementara karena pemiliknya tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
Mayoritas pengendara yang tekena sanksi tilang tersebut adalah pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, sisanya kendaraan pribadi dan umum.
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, dalam menindak pengendara yang melanggar aturan, pihaknya tidak tebang pilih, yang melanggar pasti diberi sanksi.
Dalam operasi itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi.
“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan taat aturan lalu lintas serta mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor dan kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro