Lombok Tengah, sasambonews.com- Eksekusi lahan seluas kurang lebih 89 are di dusun Sabi Desa Mongga Kecamatan Kopang ricuh, kendati demikian kericuhan tak berlangsung lama setelah polisi bertindak tegas dengan mengamankan para pembuar ricuh tersebut. Kericuhan terjadi akibat keluarga yang kalah dalam gugatan menghadang 6 traktor yang akan menggarap lahan tersebut. Irwan selaku tergugat yang kalah di persidangan hingga Mahkamah Hukum menghadang traktor yang bergerak menuju sawah miklik Inaq Suwarni (penggugat).
Dia dibantu oleh saudara saudaranya serta keluyarganya yang lain. Polisi yang sudah mengantongi surat putusan tersebut tetap komit menjalankan amar putusan Mahkamah Agung bertindak tegas dengan berupaya membubarkan Irwan dan keluarganya namun mendapatkan perlawanan. Polisi kemudian bertindak tegas dengan mengamankan Irwan dan keluarganya di rumah milik warga.
Setelah diamankan, traktor kemudian bergerak Hingga siang aktivitas pembajakan sawah masih dilakukan dibawah penjagaan polisi.
Sebelumnya sengketa tanah terjadi antara Inaq Suwarni dengan Irwan. Inak swarni sendiri adalah istri dari H.Bohari almarhum sedangkan Irwan adalah anak tiri dari Inaq Suwarni. Awalnya Irwan memenangkan gugatannya di PT Tinggi Mataram, namun Inaq swarni melakukan banding. Di kemudian menang di Mahkamah AGung bahkan pada Peninjauan Kembali Inaq Suwarni kembali memang bahkan diputusan PK itu tanah milik Suwarni bertambah 7 are.
Inak Swarni sendiri adalah istri kedua dari H.Bohari Almarhum. Sedangkan Irwan, H.Pasil dan 5 orang lainnya adalah anak dari istri pertama H.Bohari. H.Bohari ini kemudian membagikan harta warisannya kepada anak anaknya termasuk ke istri keduanya. Inak Suarni mendapatkan tanah 1,2 hektar bersama kedua anaknya. Sedangkan sisanya milik H.Pail dan adik adiknya.
Berdasarkan putusan MA, Pengadilan Agama Praya kemudian membacakan amar putusannya saat eksekusi berlangsung pada bulan juni tahun 2016 lalu. Dalam perjalannya, saat inaq Suarni hendak menggarap sawah warisan itu, Irwan, H.Pail dan keluarganya menghalang halangi kegiatan bercocok tanam ditempat itu. Irwan mengusir siapapun yang melakukan aktivitas tersebut, bahkan tidak saja mengusir namun merusak tanaman ataupun pagar yang sudah dipasang oleh Inaq Suarni. Kasus pengerusakan itu sudah dilaporkan ke Polres maupoun Polsek. Oleh polisi itu dianggap tindak pidana ringan dan tiak diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kopang Kompol Marbaiyono yang memimpin pengamanan serta Kepala Desa Montong Gamang L.Sahril yang melakukan mediasi dengan keluarga Irwan, tak membuahkan hasil. Irwan menilai putusan MA ataupun PK itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan terkait dengan luas lahan. Irwanpun tetap akan menghalang halangi siapaun yang akan masuk menggarap sawah tersebut. Polisi kemudian bertindak tegas. Am