Fraksi Setuju Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Seluruh Fraksi di DPRD Lombok Tengah, masing-masing Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKS, PBB, Nurani Perjuangan dan Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan tentang retribusi jasa usaha Loteng untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Loteng dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Meskipun semua fraksi setuju, tapi masing-masing memberikan catatan khusus. Seperti, Fraksi PKB meminta di dalam penyususan perda nanti lebih memintingkan masyarakat. Artinya jangan sampai memberatkan masyarakat, terutam bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menengah. “Intinya jangan memberatkan masyarakat dalam perda itu nanti,” ujar juru bicira (jubir) Fraksi PKB, H Ihsan.

Fraksi Gerindra yang disampaikan M Tauhid memberikan tujuh rekomendasi, diantaranya, harus terintegritas dalam satu paket pajak daerah yang didalamnya terdapat beberapa jenis pajak daerah. Kedua bisa mendongkrak peningkatan PAD Loteng, ketiga tidak boleh mengambil retribusi pada objek yang tidak ada campur tangan pemerintah dalam bentuk kontribusi pembangunan sebagai dasar pengenaan retribusi daerah. Ke empat, setelah disahkan nanti pemerintah agar segera mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak terjadi pungli yang meresahkan masyarakat. Ke lima, pemerintah harus menunjukkan komitemennya bahwa perubahan atas ranperda ini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepda masyarakat. Ke enam, pemerintah harus mengutamakan pelayanan dari pada keuntungan semata. Sehingga tarif retribusi tidak boleh mengandung unsure profit margin. Artinya, tarif yang dikenakan harus berdasarkan atas biaya yang nyata-nyata dikeluarkan pemerintah dalam memberikan pelayanan. Tujuh, pemerintah juga haruslah dapat menutupi separuh bahkan penuh biaya operasional, biaya pemeliharaan serta biaya biaya pengadaan sarana dan prasarana setiap objek retribusi.

Selanjutnya, Fraksi Nurani Perjuangan yang disampaikan Muslihin memberikan tiga catatan, diantaranya acuan dasar hukum yang mencatumkan penulisan Perda sebaiknya dituliskan dengan nomenklatur lengkap pada akhir kalimat dengan menyebut lembaran daerah serta tambahan lembaran daerah yang dilengkapi dengan tahun dan penomarannya. Kedua, dalam perubahan pasal dan atau ayat masih terdapat rumusan serta tata cara penyisipan kalimat yang rancu sehingga terkesa terbelit-belit. Ketiga, sebaiknya dalam Ranperda perbuhan dilengkapi dengan draf penjelasan.

Kemudian, Fraksi Golkar yang disampaikan Sarifudin mengatakan, dalam Ranperda perubahan itu nanti harus jelas besaran tarif yang akan dikenakan ke masyarakat, tapi tariff tersebut tidak memberatkan masyarakat. Kedua, apakah langkah ril pemerintah yang akan dilakukan dalam retribusi jasa usaha itu nanti, sehingga tidak menimbulkan kebocoran. Ketiga, apakah tariff retribusi yang diterapkan sudah masuk perhitungan ekonominya, karena mengacu dari tariff retribusi selama ini terkesa masih rendah hasilnya. Ke empat, bagaiamana pelaksanaan impenterisasi kekeyaan daerah dalam rangka penerimaan retribusi. Kelima, pihaknya mengharapkan dalam menetapkan retribusi harus berbanding lurus dengan potensi yang ada. Ke enam, apakah pemerintah daerah sudah mendata jenis obyek wisata yang akan dipungut retribusinya dan berapa banyak badan usaha sebagai obyek wisata. Ke tujuh, apakah alat ukur yang digunakan penetapan tariff retribusi. Delapan, apakah kenaiakan tariff retribusi jasa usaha sudah diikuti dengan perbaikan dan penyediaan sarana dan prasarana sehingga dapat meningkatkan tariff retribusi.  

Sedangkan, Fraksi Demokrat yang disampaikan M Samsul Qomar mengatakan, memang sejauh ini banyak PAD kita yang bocor, itu dikarenakan Perda kita tidak berjalan maksimal. Bayangkan, saja tidak usah jauh, pertokoan Praya sebagai asset daerah malah diklaim menjadi asset pribadi oleh orang dulu diberikan hak guna bangun beralih menjadi hak guna sewa. Tidak hanya itu retribusi pasar tidak jelas, karena pasar selama ini kita ketahui belum maksimal diberikan fasilitas-fasilitas yang memadai. “Malu kita kalau kita tarik rektribui, tapi fasilitas tidak maksimal. Kita berharap bahwa di Renperda perubahan ini bisa merubah semua itu,” terangnya.

Fraksi PPP disampaikan H Mayuki meminta pemerintah melakukan inventarisir objek-objek wisata, kemudian ditentukan jumlah rentribusinya, sehingga semua jelas. Selain itu juga, pihaknya meminta Pemerintah menjelaskan berapa jumlah kontribusi jasa usaha selama ini dan kemana pengelolaannya khususnya retribusi parkir.
Fraksi PKS, Supriadi mengatakan, pemerintah nanti harus memperhatikan dalam bentuk pelayanan dan perlindungan. Selain itu, harus pula memperhatikan sarana dan prasarana. Artinya, jangan sampai kita hanya menarik retribusi, tapi tidak memperhatikan sarana dan prasarananya. “Atas pandangan umum Fraksi ini, kami minta pemerintah daerah memberikan gambaran dan pendapat serta alasannya dalam mengusulkan Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,” tungkas pimpinan sidang, M Nasib. |dk

Subscribe to receive free email updates: