LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, senin (12/2) 2018, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi Jasa usaha. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lombok Tengah.
Juru Bicara (Jubir) Pansus I M.Tauhid,S.sos mengatakan , semestinya persetujuan atas ranperda itu akan diambil pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Jumat 20 Desember 2017 yang lalu. Namun terjadi dinamika diantra anggota dewan dan belum menyetujui sepenuhnya terhadap ranperda tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, beberapa hal yang saat itu menjadi persoalan antara lain, terkait dengan besaranya retribusi yang harus ditarik terkait dengan jasa usaha berupa penginapan atau pesangrahan dan atau villa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berada diatasnya. “Pada ranperda ini, sebelumnya ditetapkan untuk tempat penginapan setara bintang tiga ditarik Rp.1 juta dan hal itu dinilai bertentangan,”katanya.
Atas dinamika tersebut, maka Pansus I diminta kembali melakukan berbagai kajian agar ranperda tersebut benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak terutama para pengusaha yang nantinya akan menjalankan usaha jasa penginapan tersebut, Maka setelah melakukan perpanjangan waktu kerja Pansus I , didapat sebuah hasil pembahasan terbaru antara lain, ketentuan pasal 38 yang diatur pada raperda tersebut, bukan substansi baru. Tetapi sudah diatur pada ranperda tersebut sejak awal keberadaanya, dimana semula diatur tarif retribusi penginapan setara bintang I Rp.450.000, setara kelas melati Rp.200.000 semuanya permalam dan per kamar.”Maka pemerintah daerah mengajukan usulan agar tarif retribusi untuk penginapan bintang satu dinaikan menjadi Rp.500.000 per kamar-per malam sedangkan setara melati Rp.250.000 per kamar-per malam dan Pansus dapat menyetujuinya,”ungkapnya.
Selanjutnya, Pansus memandang perlu untuk menambahkan substansi terkait dengan tariff penginapan setara bintang 3 yakni dengan besaran retribusinya Rp. 1000.000 per kamar-per malam dan tidak diatur dalam pasal 38 tersebut. Namun pada perkembangan berikutnya tariff retribusi setara bintang 3 disepakati Rp.750.000 per malam-per kamar.
Sehingga struktur pasal 38 Perda perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha tersebut adalah, penginapan setara bintang 3 tarifnya Rp. 750.000 per kamar-per malam, setara bintang 1 Rp.500.000 per kamar-per malam dan penginapan setara melati Rp.250.000 per kamar-per malam. “Menanggapi anggota dewan yang menyatakan bahwa tariff yang diatur dalam pasal 38 tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Pansus I berpendapat bahwa pengaturan pada pasal 38 tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Karena pengertian retribusi jelas berbeda dengan pajak daerah,”terangnya.
Terkait dengan raperda tersebut, Pansus I juga memiliki sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar pengelolaan berbagai macam asset daerah bisa jelas dan terarah retribusinya. Antara lain soeal pengelolaan pasar yang selama ini diberikan pengelolaanya kepada kecamatan.”Maka pansus merekomendasikan sebaiknya pengelolaan pasar tradisional itu diberikan kepada pihak ketiga atau BUMD atau pihak swasta lainya agar pasar dikelola dengan baik dan bisa tingkatkan kesejhateraan masyarakat,”tandasnya,.
Sementara itu, Wabup Lalu Pathul Bahri,S.Ip, menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dihasilkan oleh Pansus I yang diketuai oleh ketua Komisi II DPRD, M.Samsul Qomar,S.sos tersebut. Perda tandas Wabup, telah memberikan kontribusi dan mamfaat yg sangat besar untuk mewjudkan prinisp yang dimaksud sesuai penjelasan yang tekah disampaikan Jubir Pansus I.
Walau perda itu belum akomodir kebutuahn umum masyarakat hingga perlu perubahan sesuai dengan perkembangan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. “Tentang pajak daerah dan rertibusi dapat disesuiakan denga indneks pendapatan dan perkembangan eknomi masyarakat,”kata Wabup.
Apa yang telah dilakukan dewan merupakan salah satu tonggak pembangunan daerah kedepan, sehingga sarana dan prasarana serta asset yang dimilki daerah bisa digali terus sebagai salah satu sumber PAD sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa diepnuhi pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, hal tersebut bisa melestarikan dan mengendalikan lingkungan hingga lestari sepanjang masa. Am