SINAR NGAWI ™ Ngawi-Is (39), pria asal Desa Pakah, Kecamatan Mantingan terpaksa berususan dengan pihak kepolisian. Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa Is bersama seorang rekannya, diduga telah menebang pohon jati di area petak 26 RPH Pakah BKPH Kedungbanteng masuk Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.
“Untuk saat ini yang bersangkutan (Is) langsung ditahan di Mapolsek Mantingan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Penangkapan terhadap Is ini setelah petugas Perhutani melakukan lidik,” terang dia.Tambahnya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan Is antara lain 7 batang kayu jati berbagai ukuran dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra tanpa plat nomor. Dihadapan polisi saat diinterogasi Is mengaku perbuatanya dan pasrah untuk diproses hukum.
Dapat diinformasikan, dalam beberapa bulan awal tahun 2018 ini aksi penebangan kayu jati di area hutan milik Perhutani wilayah Ngawi memang marak.
Hal ini mengindikasikan kesadaran warga sekitar hutan belum memahami sepenuhnya terhadap keseimbangan alam yang seharusnya dijaga.
Dan terkait pasal penjeratan terhadap Is, pihak polisi menerapkan Pasal 82 (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 (1) KUHP.
“Dari hasil interogasi kepada terduga pelaku ia mengakui semua yang dilakukan. Bahkan perbuatannya yang tergolong illegal loging ternyata dilakukan bersama Sup salah satu rekanya. Sayangnya saat penyergapan Sup ini kabur dan kami meminta kepada yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro