SINAR NGAWI ™ Ngawi-Setelah dilakukan penindakan tegas adanya dugaan parkir liar saat mengurus denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari), pihak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat membantu menertibkan kendaraan. Kepala Dishub Ngawi, Gigih Wiyono mengungkapkan, dirinya sengaja memasang 12 anak buahnya di depan kantor kejari untuk mengawasi lokasi tersebut.
“Kami (Dishub), diminta bantuan lembaga adhyaksa untuk mengawasi lokasi tersebut, agar tidak ada lagi penarikan jasa parkir oleh oknum juru parkir (jukir) yang mengatasnamakan kejari,” terang dia.Tambahnya, tugas tersebut dilakukan hingga kondisi parkir di kejari tertata dan tentu sja hingga dipastikan tidak ada lagi penarikan biaya parkir selama petugas berada di sana.
Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pembinaan terhadap para jukir yang ditemukan di lokasi tersebut dan sekaligus dilakukan penataan bagi jukir yang biasa mangkal di depan Kejari Ngawi.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Ngawi, Slamet Rianto meminta agar agar Dishub segera bersikap mengendalikan dan mencari oknum yang menggerakkan jukir liar tersebut, sehingga bisa dicari solusi yang bisa diambil untuk menekan hal serupa.
"Hal ini terjadi tidak hanya sekali ini saja, sebelumnya juga sudah pernah terjadi," terangnya.
Dapat diinformasikan, para pengantri pengurusan denda Tilang kendaraan sempat mengeluh adanya biaya parkir yang tinggi dengan kisaran mencapi Rp 5000.
Tentu saja nominal ini jauh lebih tinggi bila merunut Peraturan daerah (Perda) Ngawi nomor 23/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (RPPTJU) yang menetapkan nilai parkir kendaraan motor sebesar Rp 500.
Pewarta: Kun
Editor: Kuncoro