KPK Awasi Lelang Proyek Pengadaan Pemda untuk Meminimalisir Celah Korupsi Para Pejabat Daerah


Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kerap berkait dengan suap atas proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Hal ini mendorong KPK mengintensifkan upaya pencegahan melalui pengawasan lelang proyek-proyek pemerintah daerah.

KPK menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pengadaan barang dan jasa bersama LKPP selaku lembaga yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Selain itu, hadir juga dariperwakilan 10 pemerintah daerah. Perwakilan daerah itu adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kota Semarang, Bandung, Medan, Surabaya, dan Makassar. Rakor tersebut di laksanakan di Gedung KPK hari Senin 05 Maret 2018.

”Sepuluh daerah ini dipilih karena memiliki anggaran pengadaan barang dan jasa yang terbesar di seluruh Indonesia. Ini bertujuan untuk mencegah kegagalan pengadaan dan korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.

Pada periode 2015-2017, sebanyak 6.682 paket proyek di 10 daerah itu gagal dilelang. Tiga penyebab kegagalan lelang adalah penawaran tidak memenuhi syarat administrasi, peserta tidak lulus evaluasi teknis, dan tidak ada yang memasukkan dokumen penawaran.

Lelang yang paling banyak mengalami masalah didominasi proyek konstruksi (41 persen), diikuti pengadaan barang (23-32 persen), serta jasa konsultan (14-25 persen). Selain itu, persoalan korupsi dalam proses lelang untuk berbagai proyek, termasuk pengadaan barang dan jasa, masih marak.

Dalam proses lelang juga terindikasi ada intervensi kepala daerah untuk memenangkan perusahaan tertentu. Modus ini ditemukan dalam sejumlah kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Bahkan, ada kepala daerah yang bekerja sama dengan anggota legislatif untuk mengatur proyek sejak pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga proses lelang.

Hal ini membuat celah korupsi terbuka saat proses lelang proyek pemerintah daerah hendak dimulai. Kesepakatan sudah dibuat terlebih dulu agar pemenang lelang adalah perusahaan yang mempunyai hubungan dengan pejabat daerah. Untuk memuluskannya, ada pemerintah daerah yang mengatur khusus spesifikasi pekerjaan, barang, atau jasa yang dibutuhkan sehingga hanya pihak tertentu yang bisa menyediakannya.

Katalog nasional

Untuk membangun sistem lelang yang transparan dan akuntabel, celah-celah yang bisa dipakai untuk memanipulasi proses tender harus ditutup. Kepala LKPP Agus Prabowo menegaskan pentingnya e-catalog nasional.

Selama ini, proses lelang elektronik sebagian daerah sudah melalui e-planning dan e-budgeting. Namun, celah penyelewengan tetap ada dengan membuat kesepakatan sebelum dilakukan lelang elektronik.

”Mekanisme pasar dibentuk dengan e-catalog. Sudah jelas harganya dan transparan. Kami mengundang pemda ikut membuat e-catalog lokal. Kalau nanti e-catalog sudah jadi, pasar pengadaan akan semarak, cepat, dan akuntabel. Persaingannya juga sehat serta meminimalisasi kegagalan lelang,” kata Agus Prabowo.

Sumber: Harian Kompas

Subscribe to receive free email updates: