Aksi dipimpin ketua Bela Sungkawa L.Ranggalawe. Selain menghadirkan ahliwaris Erwin dan keluarganya, ranggalawe juga menghadirkan tokoh Majelsi Adat Sasak Paer Tengah. Untuk memperkuat argumentasi hukum, Ranggalawe menghadirkan praktisi hukum Unram DR Anang Husni.
Mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H.L.Rumian dan anggota di ruang Bamus DPRD Senin 26/3.
Juru Bicara Bela Sungkawa mengatakan tindakan merusak bangunan dan lahan yang diklaim milik keluarga Erwin dan tanah Ulayat itu adalah tindakan premanisme dan biadap serta tak berprikemanusiaan sebab tanah tersbut adalah milik keluarga Erwin dan tanah tersebut adalah tanah ulayat apalagi dengan senjata lengkap.
Ketua Belasungkawa L.Ranggalawe menegaskan aksi ini merupakan aksi keprihatinan atas tindakan sewenang wenangan yang dilakukan ITDC. Aksi ini merupakan aksi permulaan sebelum aksi serupa akan terjadi belakangan nanti sebab menurutnya kasus semacam ini juga dialami oleh warga yang lain sehingga dia menduga akan menjadi bom waktu yang akan meledak suatu waktu. "Sebenarnya akan ada lagi aksi semacam ini, tinggal menunggu waktu karena sebenarnya masyarakat juga sudah lama menyimpan masalah ini, hanya mereka belum berani tetapi setelah kita akan ada lagi masalah lain" jelasnya.
Pada kesempatan itu Ranggalawe mengungkapkan kekecewaannya atas ketidak hadiran sejumlah pihak yang terkait masalah ini seperti Polres, ITDC. Ranggalawe mengancam akan mengerahkan masa 500 ribu untuk menduduki Lombok Tengah dan ITDC.
Kekecewaan itu juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Loteng H.L.Rumiawan yang menyayangkan sejumlah pihak tidak hadir pada pertemuan kali ini. "Kami kecewa karena yang kami undang tidak hadir padahal ini penting untuk memberikan keterangan guna menuntaskan maslaah itu" jelasnya.
Sementara itu DR. Anang Husni mengatakan dalam undang undang 45 pasal 33 sudah jelas disebutkan alam, tanah dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini jelas bahwa negara wajib melindungi kepentingan rakyat sebab sesungguhnya nanti semuanya akan dikuasai oleh orang kuat sementara rakyat akan menjadi korban.
Menurut Anang saat ini ada hak baru yang muncul yakni Hak Pengelolaan Lahan. hak ini muncul untuk melawan hak ulayat atau hak masyarakat padahal semua hak itu sudah digugurkan oleh mahkamah kosntitusi, yang ada adalah izin. Anenhnya di di Indonesia hanya ada HPL yakni di Batam dan di kawasan ITDC "Ini aneh kalau saya kenapa tidak dari sabang sampai marauke dibuatkan HPL, ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia, karena itu secara konstitusi jelas HPL melanggar" ungkapnya. am